Syarat NIK-NPWP Buat Layanan Publik Berpotensi Diskriminatif

04 October 2021

CNN Indonesia | Sabtu, 02/10/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk mengevaluasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat layanan publik.
Sebelumnya pemerintah secara resmi telah mengatur penggunaan NIK dan/atau NPWP sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Data kependudukan sendiri terdiri dari 31 elemen data, termasuk di dalamnya NIK, dan beberapa data sensitif lain. NIK sendiri diposisikan sebagai identitas tunggal nasional, yang akan mengidentifikasi setiap penduduk Indonesia.

ELSAM menyatakan penggunaan kedua data tersebut harus memperhatikan asas kebutuhan dan proporsionalitas terhadap pemanfaatan data NIK dan/atau NPWP sebagai data pribadi.

Selain itu, ELSAM juga menekankan pada standar pengamanan dalam pelaksanaan Perpres 83/2021, dengan mengacu pada prinsip-prinsip seperti inklusi, privasi, keamanan, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.

Hal tersebut didasarkan pada temuan ELSAM tentang tantangan mendasar dalam pemanfaatan NIK sebagai syarat dalam pelayanan publik, baik dari aspek individu, pemrosesan, ataupun teknologi.

Pada aspek individu, ELSAM mengatakan penggunaan NIK sebagai syarat untuk mengakses layanan publik rentan mendiskriminasi dan mengeksklusi individu dengan identitas terstigma (minoritas seksual, minoritas agama, masyarakat adat, pekerja seks komersial) dari fasilitas pelayanan publik.

Selain itu, kewajiban persyaratan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi individu yang sulit mengakses NIK maupun NPWP, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).