INSENTIF PPh BADAN, Korporasi Terimpit Tarif Pajak
04 October 2021
BisnisIndonesia, Tegar Arief, Senin, 04/10/2021 02:00 WIB
Harapan kalangan pengusaha untuk memaksimalkan daya saing di tengah tantangan ekonomi yang kian menantang kembali surut, menyusul keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatalkan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, pembatalan ini dapat dipastikan bakal mendistorsi daya saing investasi yang pada tahun ini mulai pulih. “Daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain akan turun karena tarif di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain,” kata dia kepada Bisnis, Minggu (3/10).
Selain itu, iklim bisnis di Tanah Air bakal terkoyak karena dunia usaha harus kembali menyusun ulang perencanaan bisnis akibat beban pajak di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak pada tahun lalu, pengusaha langsung merespons dengan mulai memasukkan ekspansi bisnis dalam rencana tahun depan. Upaya itu dilakukan karena pengusaha mendapatkan ruang yang lebih lebar untuk berinvestasi dari hasil keringanan setoran pajak.
Hariyadi menuturkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mendulang suara pengusaha terkait pembatalan relaksasi pajak ini. Menurutnya, tentu saja hal ini berimplikasi pada timbulnya daya kejut ekonomi.
Sebelumnya, guna mendukung kinerja dunia usaha, pemerintah berjanji menerapkan tarif PPh Badan pada 2022 sebesar 20%.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (Lihat infografik)
Namun, dengan disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah dan DPR memutuskan besaran tarif PPh Badan pada 2022 tetap 22%.
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan, perubahan sikap pemerintah ini bakal berdampak pada iklim investasi.
“Dalam situasi Covid-19, beban pemulihan mencapai 2—3 tahun. Jika ingin menarik investasi, harus dijaga daya saing,” katanya singkat.
Dari lantai bursa, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Samsul Hidayat menilai, pembatalan ini menyebabkan perusahaan harus melakukan penyesuaian atas rencana anggaran. Perubahan ini berisiko menggerus keuntungan perusahaan.
“ penurunan potensi keuntungan karena dibatalkannya tarif pajak yang baru. Ini sangat disayangkan, karena dunia usaha sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan dukungan dari pemerintah di tengah lesunya kegiatan ekonomi. Adapun, relaksasi tarif pajak menjadi salah satu dukungan utama dari pemerintah yang diharapkan oleh emiten.
Ketika dikonfirmasikan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memaparkan alasan pemerintah menghapus ketentuan relaksasi pajak.
Dia menuturkan, keputusan ini atas kesepakatan pemerintah dan DPR.
Adapun Ketua Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P menjelaskan, tujuan pembatalan berdasarkan pada aspek kesinambungan fiskal. Pasalnya, pada 2023 pemerintah menargetkan konsolidasi fiskal yang mewajibkan batas maksimal defisit di dalam APBN kembali di bawah 3% terhadap produk domestik bruto.