INSENTIF PPh BADAN, Korporasi Terimpit Tarif Pajak

04 October 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief, Senin, 04/10/2021 02:00 WIB

Harapan kalangan peng­usaha untuk memak­simalkan daya saing di tengah tantangan ekonomi yang kian menantang kembali surut, menyusul kepu­tusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mem­ba­talkan relaksasi tarif Pajak Peng­hasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, pembatalan ini dapat dipastikan bakal mendistorsi daya saing investasi yang pada tahun ini mulai pulih. “Daya saing investasi Indonesia diban­dingkan negara lain akan turun karena tarif di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain,” kata dia kepada Bisnis, Minggu (3/10).

Selain itu, iklim bisnis di Tanah Air ba­­­kal terkoyak karena dunia usaha harus kembali menyusun ulang peren­ca­­naan bisnis akibat beban pajak di te­ngah tekanan ekonomi akibat pan­demi Covid-19.

Menurutnya, setelah pemerintah meng­­umumkan relaksasi pajak pada tahun lalu, pengusaha langsung merespons dengan mulai memasukkan ekspansi bisnis dalam rencana tahun depan. Upaya itu dilakukan karena pengusaha mendapatkan ruang yang lebih lebar untuk ber­in­ves­tasi dari hasil keringanan se­toran pajak.

Hariyadi menuturkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mendulang suara pengusaha ter­­kait pembatalan relak­­sasi pajak ini. Me­nurutnya, tentu saja hal ini berim­plikasi pada timbulnya daya kejut ekonomi.

Sebelumnya, guna mendukung kinerja dunia usaha, pemerintah ber­janji menerapkan tarif PPh Badan pada 2022 sebesar 20%.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Un­­dang No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Ke­­uangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pan­demi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Na­sional dan/atau Stabilitas Sistem Ke­­uangan. (Lihat infografik)

Namun, dengan disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah dan DPR memutuskan besaran tarif PPh Badan pada 2022 tetap 22%.

Senada, Wakil Ketua Umum Bi­dang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob­by Gafur Umar mengatakan, per­ubahan sikap pemerintah ini bakal berdampak pada iklim investasi.

“Dalam situasi Covid-19, beban pemulihan mencapai 2—3 tahun. Jika ingin menarik investasi, harus dijaga daya saing,” katanya singkat.

Dari lantai bursa, Direktur Ek­se­kutif Asosiasi Emiten Indonesia Sam­sul Hidayat menilai, pembatalan ini menyebabkan per­usahaan harus melakukan penye­suaian atas rencana anggaran. Per­ubahan ini berisiko menggerus keuntungan perusahaan.

“ penurunan potensi keun­­tung­an karena dibatalkannya tarif pajak yang baru. Ini sangat disayangkan, karena dunia usaha sangat mem­bu­tuhkan dukungan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, dunia usaha membu­tuh­­kan dukungan dari pemerintah di tengah lesunya kegiatan ekonomi. Ada­­pun, relaksasi tarif pajak menjadi salah satu dukungan utama dari pe­­merintah yang diharapkan oleh emiten.

Ketika dikonfirmasikan Bisnis, Di­­rek­­tur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hu­­bungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memaparkan alasan pemerintah menghapus ketentuan relaksasi pajak.

Dia menuturkan, keputusan ini atas kesepakatan pemerintah dan DPR.

Adapun Ketua Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P menjelaskan, tujuan pembatalan berdasarkan pada aspek kesinambungan fiskal. Pasalnya, pada 2023 pemerintah menargetkan konsolidasi fiskal yang mewajibkan batas maksimal defisit di dalam APBN kem­­bali di bawah 3% terhadap produk do­mestik bruto.