INSTRUMEN PENAMPUNG DANA REPATRIASI, SBN Seri Khusus Disiapkan
01 November 2021
BisnisIndonesia, Tegar Arief, Senin, 01/11/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas fiskal berencana menerbitkan Surat Berharga Negara seri khusus bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela, kendati instrumen investasi tersebut dinilai ekonom tak efektif mengikat dana repatriasi Tax Amnesty 2016.n
Minimnya efektivitas Surat Berharga Negara (SBN) sebagai instrumen investasi penimbun dana repatriasi tecermin di dalam Tax Amnesty I atau Program Pengampunan Pajak 2016.
Kala itu, Kementerian Keuangan merancang SBN bertenor 3 tahun yang tidak dapat diperdagangkan atau non-tradeable.
Tujuannya adalah untuk menahan dana repatriasi hasil deklarasi harta peserta Tax Amnesty jilid pertama.
Namun pada tahun yang sama, pemerintah membatalkan rencana penerbitan SBN seri khusus dengan alasan tidak bisa mengunci dana repatriasi.
Kendati pernah gagal, pada Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah kembali menggulirkan rencana SBN seri khusus.
“Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sedang kami susun dengan Ditjen Pajak,” kata Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Akan tetapi, Deni tidak memberikan penjelasan lebih terperinci perihal SBN seri khusus tersebut, serta efektivitas dalam mengikat dana hasil repatriasi. Pun dengan Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
Luky hanya mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU HPP mempertimbangkan kemudahan untuk pengawasan, serta upaya untuk mendukung penurunan biaya utang pemerintah melalui pendalaman pasar keuangan.
“UU HPP telah memberikan insentif Tarif PPh yang lebih rendah bagi wajib pajak apabila asetnya diinvestasikan ke SBN,” kata Luky kepada Bisnis.
Mengacu pada UU HPP, tarif yang akan dikenakan terhadap wajib pajak peserta PSWP memang cukup rendah apabila dana yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia diinvestasikan pada SBN, yakni hanya 6%. (Lihat infografik).
Pemerintah berasumsi, tarif rendah akan meningkatkan minat wajib pajak untuk mengikuti program PSWP.
Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menyarankan kepada pemerintah untuk berkonsultasi dengan pelaku usaha serta otoritas terkait guna menentukan instrumen yang tepat untuk mengikat dana repatriasi.
Menurutnya, otoritas fiskal juga perlu becermin pada program serupa 5 tahun silam yang terbukti batal karena esensi SBN dianggap tidak sesuai untuk menampung dana peserta Tax Amnesty.
Prianto menambahkan, SBN seri khusus menimbulkan kecemasan bagi peserta PSWP karena merasa harta yang dibawa ke Indonesia tidak dapat bergerak secara fleksibel.
Apabila kecemasan ini tidak diantisipasi, maka akan berimplikasi pada rendahnya minat peserta di dalam program ini.
“SBN khusus yang tidak fleksibel menjadi suatu risiko yang dipertimbangkan peserta PPSWP,” kata dia.
IMBAL HASIL
Meski risiko default untuk pembayaran bunga dan pengembalian pokok pinjaman cukup kecil, menurut Prianto, investor juga akan melihat fleksibilitas periode investasi karena hal ini berkaitan langsung dengan imbal hasil.
“Pada akhirnya imbal hasil menjadi pertimbangan yang vital bagi investor dari peserta PSWP ini,” ujarnya.
Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif sehingga mendapatkan masukan terkait dengan instrumen yang tepat untuk menampung dana repatriasi.
“Instrumennya harus menyajikan imbal hasil yang menarik dan kompetitif, dan terpenting kepastian hukum tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.