Menkeu Ungkap Kontribusi BUMN ke Penerimaan Pajak dalam Satu Dekade Capai Rp 1.709,8 Triliun
09 November 2021
Senin, 8 November 2021
JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap penerimaan pajak dalam kurun waktu satu dekade (2010 hingga 2020) mencapai Rp 1.709,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan pelat merah memiliki kontribusi untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, walaupun di sisi lain beberapa diantaranya juga menerima suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Adapun pendapatan yang disetorkan BUMN berasal dari dividen untuk menyokong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak.
“Selama periode ini kontribusi dari penerimaan pajak mencapai Rp 1.709,8 triliun,”tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/11).
Adapun dalam bahan paparannya, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak mengalami tren meningkat, yang sejak 2010 kontribusinya hanya Rp 76 triliun, hingga 2016 mencapai Rp 197 triliun. Namun, setoran pajak dari BUMN sempat mengalami penurunan ke level Rp 165 triliun pada 2017, kemudian 2018 meningkat kembali menjadi Rp 193 triliun. Di 2019 kembali alami penurunan Rp 189 trilun, namun pada 2020 setoran pajak dari BUMN kembali naik menjadi Rp 191 trilun.
Selanjutnya, selama kurun waktu 2010-2020, setoran BUMN dalam bentuk dividen mencapai Rp 422,4 triliun. Menkeu mengatakan, tren setoran dividen BUMN juga mengalami fluktuatif, dengan rincian pada 2010 sebesar Rp 30 triliun kemudian 2011 Rp 28 triliun.
Selanjutnya, 2012 hingga 2014 tercatat di kisaran Rp 31 triliun hingga 40 triliun, namun kembali turun pada 2015 menjadi Rp 38 triliun, 2016 tercatat Rp 37 triliun. Selanjutnya di 2017 sebesar Rp 44 triliun, 2018 mencapai Rp 45 triliun dan 2019 sebesar Rp 51 triliun. Namun, di 2020 kembali turun menjadi Rp 45 triliun.
Kontribusi BUMN kepada negara juga sejalan dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah kepada BUMN dan badan usaha lainnya. Dalam kurun waktu 2010-2020 telah digelontorkan sebesar Rp 243 triliun.
“Untuk periode 2010-2020, nilai PMN mencapai Rp 243 triliun. Kalau dilihat dari nilai investasi yang melonjak tinggi tentu ini tidak karena PMN saja, tapi karena revaluasi aset maupun laba yang ditahan,” kata Sri.
Ia menjelaskan, PMN yang digelontorkan pemerintah memiliki tujuan untuk memperkuat struktur permodalan kepada BUMN yang pada masa tersebut juga harus melakukan penugasan dari pemerintah. “Penugasan pemerintah biasanya juga memiliki tingkat risiko tinggi meskipun economi dan social impact-nya cukup besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan PMN pada 2014 ke 2015 disebabkan adanya revaluasi aset oleh BUMN, yang didominasi oleh PT PLN (Persero). Selain itu, terjadi penggabungan BUMN dari yang sebelumnya ada 145 BUMN, 15 dalam bentuk minor dan satu dalam bentuk sui generis pada 2010.
“Sementara 2020 jumlah BUMN berkurang menjadi 111 BUMN karena adanya rightsizing, karena adanya penggabungan dan holdingisasi dalam rangka meningkatkan BUMN sebagai agen pembangunan dan tentu diharapkan memiliki neraca keuangan yang semakin sehat dan good governance atau lebih baik tata kelolanya,” kata dia.
Adapun PMN yang diberikan pemerintah pada 2010 sebesar Rp 6 triliun, kemudian naik menjadi Rp 10 triliun di 2011, namun mulai menurun pada 2012 sebesar Rp 8 triliun hingga 2013 sebesar Rp 2 triliun dan 2014 sebesar Rp 4 triliun. Pada 2015, PMN yang diberikan pemerintah kembali meningkat tajam menjadi Rp 66 triliun, tapi menurun di 2016 sebesar Rp 55 triliun, 2017 sebesar Rp 10 triliun, 2018 sebesar Rp 6 triliun. Di 2019 kembali meningkat menjadi Rp 20 triliun dan 2020 sebesar Rp56 triliun.
Editor : Kunradus Aliandu (kunradu@investor.co.id)