Nasib LCGC Tidak Bebas Pajak Barang Mewah Lagi? Ini Kata Menperin

15 November 2021

Ridwan Arifin – detikOto
Minggu, 14 Nov 2021

Jakarta – Nasib mobil Low Cost Green Car (LCGC) masih ‘abu-abu’, sebab aturan turunan mengenai petunjuk pelaksanaan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi terkait mobil harga terjangkau ramah lingkungan belum keluar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang ditanya mengenai hal tersebut juga belum dapat memastikan. Dia hanya mengatakan program LCGC yang diikuti sejumlah merek di Indonesia masih berlangsung.

“LCGC masih jalan,” kata Agus saat ditemui di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, BSD, Tangerang (11/11).

Mobil LCGC yang sebelumnya dibebaskan dari PPnBM, melalui peraturan baru akan dikenakan PPnBM. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Lebih detail, besaran PPnBM untuk mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 pasal 25.

Disebutkan dalam aturan itu, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual kendaraan bermotor. Singkatnya, LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar 3%.

Diketahui enam produk LCGC yang dijual, yaitu Daihatsu Ayla dan Sigra, Toyota Agya dan Calya, Suzuki Karimun Wagon R, dan Honda Brio Satya. Dua produk lain, Datsun GO dan GO+, sudah berakhir kariernya pada tahun lalu.

Saat tidak mendapat pengenaan PPnBM, produk LCGC paling murah ialah Daihatsu Ayla Rp103,3 juta dan tertinggi Honda Brio Satya Rp175,4 juta.

“Jadi saya jawab satu kalimat saja, kami berupaya untuk memproduksi kendaraan ramah lingkungan bisa berbasis EV, kita juga punya program LCGC atau lompatan menuju hidrogen, nah itu jawaban saya,” jelas Agus saat disinggung

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi juga belum memberi komentar lebih lanjut soal petunjuk pelaksanaan agar LCGC cuma dikenakan PPnBM 3%.

“Masih jalan terus, masih proses,” ucap Nangoi.