Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Harta
17 December 2021
Jumat, 17 Desember 2021 /
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyentil para pengemplang pajak yang masih suka mencobai negara. Salah satunya, mereka yang masih menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Sri Mulyani mewanti-wanti, kini pemerintah tetap bisa mengendus kecurangan mereka dan bahkan bisa menelusuri harta mereka bahkan sampai di luar negeri dengan sistem pajak internasional.
“Jadi, selama masih di Bumi dan enggak di Planet Mars kami bisa menelusuri. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” tuturnya, Kamis (16/12).
Sistem pajak internasional ini kemudian tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam hal ini, pemerintah kemudian berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
Keuntungannya, pemerintah bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra dan bahkan mampu memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra.
Harapannya, Indonesia mampu memberantas penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, serta pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.