Penyampaian SPPH dalam PPS Diperbolehkan Lebih Satu Kali, Asalkan….
27 December 2021
Senin, 27 Desember 2021 | 11:49 WIB
Oleh : Triyan Pangastuti / WBP
Jakarta, Beritasatu.com– Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbolehkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amensty jilid II untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) lebih dari satu kali. Syaratnya ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
“Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak,” tutur beleid Pasal 11 ayat (1) seeprti dikutip Senin (27/12/2021).
Adapun ketentuan ini diperbolehkan apabila terdapat kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH. Kemudian penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Selanjutnya terjadi pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH, perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih dan atau keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran dalam SPPH sebelumnya. “Penyampain SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimkasud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” bunyi Pasal 11 ayat (2).
Selanjutnya penyampaian SPPH kedua, ketiga dan seterusnya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Barat.
Dalam penyampaiannya, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan dari yang tercantum dari SPPH sebelumnya.
Kemudian, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh final.
Namun apabila berdasarkan hasil penghitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan.
Sementara ketika jumlah PPh final lebih bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan kembali menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut disampaikan.