Repatriasi Harta ke Dalam Negeri Paling Lambat 30 September 2022

28 December 2021

Senin, 27 Desember 2021 | 14:24 WIB
Triyan Pangastuti

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan ketentuan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dan memilih opsi repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengalihan harta harus dilakukan paling lambat sampai 30 September 2022. Hal ini diatur dalam pasal 15 beleid.

“Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank,” kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Senin (27/12/2021).

Adapun di ayat selanjutnya, beleid menyebut, pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Selanjutnya wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI kurun waktu paling singkat lima tahun (holding periode) terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan.

“Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan,” ucap Neil.

Tarif PPh Final lebih murah

Adapun dalam program pengungkapan sukarela menetapkan tarif PPh yang dibayar wajib pajak lebih murah apabila harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri.

Program PPS akan berlangsung selama enam bulan yakni mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2021. Kebijakan ini memiliki dua skema.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih perolehan tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)