PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK, Peserta Tax Amnesty Bisa Dipidana

30 December 2021

BisnisIndonesia, Kamis, 30/12/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Peserta Program Pengungkapan Sukarela patut waswas. Musababnya, pemerintah membuka celah adanya tuntutan pidana dengan berdasar pada data dan informasi yang tersedia di Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, dalam program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty II ini.n

Celah tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 22 ayat (1) PMK tersebut memang menuliskan bahwa dana dan informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Akan tetapi, ayat (2) Pasal 22 menuliskan bahwa dalam hal data dan informasi tersebut dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, maka instansi atau lembaga yang dimaksud tetap bisa untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun objek yang bisa dipidanakan adalah yang bersifat transnasional organized crime, di antaranya narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang.

Dengan mengacu pada ayat (2) tersebut, maka wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetap legal untuk dipidanakan.

Hanya saja dalam prosesnya bukan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, melainkan instansi penegak hukum.

Bisnis telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor untuk meminta penjelasan lebih terperinci mengenai hal ini.

Akan tetapi, hingga berita ini ditulis Neil tidak memberikan jawaban secara lengkap.

Dalam keterangan yang dikirim beberapa hari lalu, dia hanya memberikan pernyataan yang mengacu pada ayat (1) Pasal 22 tersebut.

Keterangan yang dimaksud tertulis, data harta yang diungkapkan peserta PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan dan kepastian hukum,” kata dia.

Neil pun mengabaikan pertanyaan Bisnis terkait dengan ayat (2) Pasal 22 yang membuka celah pidana oleh instansi atau lembaga yang berwenang di luar Kementerian Keuangan.

Dalam kaitan ini, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa celah pidana dengan berdasar pada SPPH memang cukup terbuka.

Hanya saja cakupan dalam regulasi tersebut adalah pidana umum, bukan pidana pajak.

“Terbukanya celah pidana ada di pidana umum. Artinya, aparat hukum dapat memiliki data tersebut dan diberi kewenangan untuk menangani pidana selain pidana pajak,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (29/12).

Persoalannya menurut Prianto, adalah upaya pemerintah yang membatasi objek tindak pidana dengan berdasar pada SPPH tersebut.

Menurutnya, tidak sepatutnya pemerintah hanya megakomodasi objek narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang.

Pasalnya, indikasi tindak pidana yang terkait dengan perpajakan bisa meluas di luar sektor yang oleh pemerintah dianggap sebagai transnational organized crimes itu.

“Dalam ayat tersebut justru membatasi transnational organized crimes hanya lima objek,” ujarnya.

Prianto menambahkan, pengenaan pidana umum kepada peserta PPS memang cukup terbuka.

Sebab, Menteri Keuangan memiliki legalitas untuk menyajikan data wajib pajak kepada instansi atau lembaga negara lainnya melalui pejabat dan tenaga ahli sebagaimana diatur di dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, di antara transnational organized crimes, objek tindak pidana yang cukup erat kaitannya dengan wajib pajak menurutnya adalah pencucian uang.

“Pencucian uang paling rawan karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pelakunya jauh lebih banyak dan beragam,” ujarnya.

Asumsi itu pun dikuatkan dengan data terkini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sepanjang Januari—November 2021, PPATK mencatat dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah di bidang perpajakan dengan jumlah mencapai 126 hasil analisa atau 25,25% dari total laporan.

Adapun, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun berjalan hingga November lalu tercatat mencapai 3.911 laporan.

Fakta ini makin menguatkan asumsi bahwa keterkaitan antara pajak dengan tindak pidana pencucian uang sangat erat.

“Tindak pidana yang paling dominan adalah tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis PPATK dalam laporan November 2021 yang dikutip Bisnis.

PARTISIPASI

Di sisi lain, klausul mengenai pidana ini berisiko menghambat partisipasi pelaku usaha yang menjadi sasaran utama dalam program yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022 ini.

Terlebih, salah satu kekhawatiran yang sempat disuarakan kelompok pengusaha adalah terkait dengan keamanan data wajib pajak peserta program pengampunan.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira mengatakan bahwa dukungan dan antusiasme pelaku usaha terhadap program ini sangat besar.

Akan tetapi, ada beberapa kekhawatiran yang menurut komunitas pengusaha masih belum terjawab.

Pertama soal kemudahan proses pengungkapan harta, dan kedua terkait dengan kerahasiaan data serta informasi keuangan wajib pajak.

“Tantangannya ada di situ. Kami sudah berkomunikasi memang banyak yang berminat meskipun ada sedikit ketakutan. Ada kekhawatiran soal data karena pajak ini bersifat sangat pribadi,” kata dia.