KPK Sita Tanah dan Rumah Pejabat Ditjen Pajak Terkait TPPU
31 December 2021
CNN Indonesia
Jumat, 31 Dec 2021
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
“[Yang disita] antara lain tanah dan bangunan rumah,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (31/12).
Ali tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah yang disita berikut lokasinya.
Penyitaan dilakukan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk uang dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan ke dalam beberapa aset.
Terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu, Wawan bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (11/11).
Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang dari wajib pajak yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi DJP.
Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar, Wawan diduga menerima dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.