Nasib Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bergantung ke Pemulihan Ekonomi Semester I
24 February 2022
Kamis, 24 Februari 2022
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah masih melakukan evaluasi untuk menambah jumlah barang kena cukai, seperti pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis.
Penambahan jumlah ini akan bergantung pada evaluasi pemulihan ekonomi di semester I 2021. Mengingat, di awal tahun pandemi Covid-19 melonjak lagi akibat adanya varian Omicron.
“Tentunya kami evaluasi sampai dengan semester I untuk memutuskan apakah kami bisa mengimplementasikan ekstensifikasi cukai tahun 2022 atau tidak,” tutur Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, dikutip pada Kamis (24/2).
Menurutnya, terdapat tiga faktor yang akan dipertimbangkan pemerintah dalam merealisasikan rencana penambahan barang kena cukai. Di antaranya, kondisi perekonomian nasional, pandemi Covid-19, dan kebijakan lain yang dilaksanakan pada tahun ini.
Asko menegaskan, pulihnya pandemi Covid-19 akan menjadi kunci mengenai kebijakan perluasan barang kena cukai. Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kebijakan lain yang akan diterapkan di tahun ini dan memantau pergerakannya apakah pengaruhnya akan tinggi atau tidak terhadap perekonomian.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menyebutkan target penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis.
Pertama, target penerimaan cukai plastik dipatok Rp 1,9 triliun. Tapi perlu di catat, pemerintah bukan kali pertama memasang target penerimaan cukai plastik dalam APBN.
Kedua, target penerimaan dari minuman berpemanis, dipatok sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun ini. Untuk memungut cukai pada kedua objek tersebut, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
Sementara itu, tarif cukai kantong plastik akan dipatok Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Lalu, tarif cukai minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman lainnya masing-masing dipatok Rp 1.500 per liter, Rp 2.500 per liter dan Rp 2.500 per liter.