PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA, Kala Khitah Tax Amnesty Dikebiri
04 March 2022
BisnisIndonesia, Jum’at, 04/03/2022 02:00 WIB
Otoritas fiskal menempuh jalan pintas dalam menarik minat peserta Program Pengungkapan Sukarela agar bersedia menginvestasikan dananya di dalam negeri. Akal-akalan regulasi pun dilakukan untuk memberikan legalitas tersebut, meskipun harus mengabaikan khitah Tax Amnesty 2022.n
Intrik itu terlihat di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/KMK.10/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Beleid itu merupakan aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan menginduk pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PMK No. 196/2021 mengamanatkan bahwa instrumen investasi penampung dana repatriasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya ada dua jenis, yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan penghiliran sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Persoalannya, KMK No. 52/2022 melenceng dari aturan di atasnya tersebut, dengan mengakomodasi sejumlah sektor usaha yang menyimpang dari penghiliran SDA atau energi terbarukan.
Setidaknya ada 10 sektor usaha yang sama sekali tidak berkaitan dengan SDA. (Lihat infografik).
Sulit untuk mengingkari, langkah ini dilakukan otoritas fiskal lantaran minat wajib pajak untuk memarkir dananya pada instrumen investasi sangat terbatas.
Hal ini terefleksi di dalam data PPS per 3 Maret 2022, yakni dari Rp23,01 triliun nilai harta bersih yang dilaporkan hanya Rp1,43 triliun yang masuk ke instrumen SBN maupun investasi fisik.
Peserta cenderung memilih membayar denda yang lebih tinggi tetapi terhindar dari kewajiban investasi selama holding period.
Adapun denda yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan mantan peserta Pengampunan Pajak 2016 sebesar 6% apabila diinvestasikan ke SBN atau penghiliran SDA, dan 8%—11% apabila wajib pajak memilih untuk tidak berinvestasi.
Sementara itu, bagi peserta Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta 2016—2020 namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, dikenakan denda sebesar 12% untuk wajib pajak yang melakukan investasi, dan 14%—18% bagi yang tidak melakukan investasi.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kendati mempertimbangkan semangat untuk menarik minat investasi, pemerintah tetap tidak patut apabila mengabaikan regulasi induk.
Dia menambahkan, aturan teknis sekelas KMK No. 52/2022 wajib mengacu pada UU HPP. Terbitnya KMK No. 52/2022 menurutnya kontraproduktif dengan semangat PPS dan melahirkan ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.
“Offside ini KMK. Di UU HPP disebutkan investasinya di pengolahan SDA dan energi terbarukan, ya harus turunan dari sektor tersebut,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/3).
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengembalikan khitah program pengampunan ini, Fajry menyarankan kepada pemerintah untuk mengevaluasi regulasi tersebut sehingga tidak bertentangan dengan UU HPP.
Dari sisi hukum pajak, Pengajar Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho menilai pemerintah mendapatkan pembenaran dari penerbitan beled itu.
Pasalnya, perluasan sektor yang menjadi instrumen penampung repatriasi harta selama holding period itu tidak menimbulkan kewajiban pajak baru.
MENYIMPANG
Akan tetapi, secara teori hukum aturan tersebut tetap tidak dapat sepenuhnya dibenarkan karena menyimpang dari UU HPP, dan substansi yang terkandung pada judul dan isi dari KMK No. 52/2022 tidak sejalan.
“Ada ketidaksesuaian antara judul dan isi KMK tersebut, bahkan mengatur lebih luas daripada yang diatur pada UU HPP,” kata Adrianto kepada Bisnis, Kamis (3/3).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis otoritas pajak masih belum memberikan penjelasan konkret terkait dengan dimasukkannya sejumlah sektor usaha di luar SDA atau energi terbarukan di dalam KMK No. 52/2022.
Kepada Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor hanya mengatakan bahwa sektor yang diakomodasi dalam regulasi itu ditentukan dengan menggunakan pendekatan ekosistem.
Dengan menggunakan pendekatan itu, pemerintah menentukan sebanyak 332 sektor usaha yang dianggap mendukung kegiatan sektor pngolahan SDA atau energi terbarukan.
Pemerintah berlindung di bawah diktum kedua KMK No. 52/2022 yang menuliskan, termasuk di dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA energi terbarukan yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan.
Namun tetap saja argumentasi Neil ini belum menjawab legalitas dimuatnya kesepuluh industri di bidang teknologi informasi ke dalam KMK No. 52/2022.
PPS adalah program yang membangkitkan asa pemerintah untuk kembali mendulang cuan dari program pengampunan. Sayangnya, antusias wajib pajak terhadap program ini juga terbatas. Pun repatriasi dan harta yang diinvestasikan di dalam negeri.
Kendati demikian, bukan berarti pemerintah melakukan taktik dan intrik untuk mengutak-atik regulasi sehingga lebih leluasa menampung dana repatriasi.
Tetap saja, khitah dan hakikat dari UU HPP menjadi poin yang perlu terus dikawal dan diprioritaskan.