Minat Wajib Pajak Peserta PPS Repatriasikan Dana ke SBN Cukup Baik

07 March 2022

Sabtu, 5 Maret 2022 | 23:51 WIB
Triyan Pangastuti

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) telah melakukan settlement atas transaksi pertama penerbitan 2 surat utang negara (Khusus) bagi wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela dengan hasil capaian yang cukup menggembirakan.

Transaksi tersebut dilakukan pada 25, Februari 2022 melalui mekanisme private placement SUN yang diikuti oleh 4 dealer utama SUN.

Rincian kedua seri SUN ini yakni FR0094 tenor 6 tahun (jatuh tempo) pada 15 Januari 2028 dengan yield 5,6%, kupon 5,6% dapat diperdagangkan sebesar Rp 46,35 miliar dan USD FR0003, tenor 10 tahun dengan jatuh tempo 15 Januari 2032 dengan yield 3,00% kupon 3,00% dapat diperdagangkan sebesar US$ 650.000.

“Sebagai langkah awal, penerbitan SBN melalui transaksi private placement untuk WP peserta PPS cukup menggembirakan. Seri SBN yang ditawarkan mendapat respon yang positif,  sejalan dengan kebutuhan investor dalam pengelolaan investasinya,”ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman kepada Investor Daily, Jumat (4/3).

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan minat wajib pajak untuk  menginvestasikan dana yang dilaporkannya pada instrumen SBN menunjukkan kepercayaan investor terhadap SBN sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa banyaknya minat wajib pajak untuk menginvestasikan dana di SBN bukan hanya karena tertarik pada yield yang ditawarkan. Lantaran imbal hasil yang ditawarkan Imbal hasil yang ditawarkan pemerintah dalam Private Placement program PPS sudah mengacu pada harga yang wajar di pasar.

“Dengan pertimbangan agar harga tersebut cukup fair di sisi investor maupun pemerintah sebagai issuer,”tuturnya.

 

Ia menjelaskan bahwa penerbitan SBN dalam rangka PPS akan dilakukan rutin setiap bulan  dan akan bergantian antara SUN dan SBSN.

Untuk penerbitan berikutnya akan dilakukan pada 25 Maret 2022  yang akan ditawarkan dalam bentuk SBSN tenor 20 tahun dalam mata uang rupiah. Detailnya bisa dilihat pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/

“Pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022 (4 SUN dan 5 SBSN),” ujarnya.

Hingga Sabtu (5/3), negara telah mengantongi penerimaan pajak penghasilan final (PPh) Rp 2,4 triliun. Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 23,79 triliun.

Berdasarkan situs resmi DJP ,sebanyak 19.423 wajib pajak sudah mengikuti  PPS atau tax amnesty jilid II. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 21.798 surat keterangan.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp 20,83 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1,4 triliun.  Kemudian dari total tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 1,4 triliun.

Adapun PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri. Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18% untuk deklarasi dalam negeri, 14% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)