PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN, Tidak Beranjak Jumlah Wajib Pajak

21 March 2022

BisnisIndonesia, Senin, 21/03/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Optimalisasi penggalian potensi penerimaan negara menghadapi jalan buntu, yang tecermin dari tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dalam 3 tahun terakhir.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020—2022 masih tak beranjak, yakni sebanyak 19 juta wajib pajak.

Data ini mengindikasikan bahwa tidak ada penambahan wajib pajak baru dalam 3 tahun terakhir sehingga bermuara pada terbatasnya penggalian potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, pandemi Covid-19 menjadi alasan terbesar bagi otoritas pajak dalam kaitan tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang menjadi wajib SPT.

“Jumlah wajib pajak yang tidak berubah secara signifikan selama 3 tahun terakhir tidak hanya disebabkan pandemi, juga dikarenakan perlambatan ekonomi global yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia,” kilahnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Neil menambahkan, hawar virus Corona yang melanda seluruh dunia sejak 2020 menjadi pukulan bagi otoritas pajak. Kondisi ini kemudian membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak wajib SPT.

Terlebih, sejak tahun pertama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meredam penyebaran virus dengan mengetatkan pembatasan mobilitas sosial sehingga berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Sementara itu, hingga 15 Maret 2022 SPT Tahunan PPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak tercatat mencapai 6,3 juta SPT dengan realisasi kepatuhan sebesar 33,63%. Adapun pada tahun ini pemerintah menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 80%.

Dari realisasi per 15 Maret lalu, penyampaian SPT oleh wajib pajak orang pribadi tercatat mencapai 6,2 juta SPT, sedangkan wajib pajak korporasi hanya 189.485 SPT.

Rendahnya realisasi sementara penyampaian SPT oleh wajib pajak badan ini disebabkan karena masih lamanya batas akhir pelaporan yakni hingga pengujung bulan depan.

Menanggapi hal ini, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, ada dua faktor utama yang menyebabkan perluasan basis pajak dan penambahan wajib pajak yang wajib SPT terkendala.

Pertama, data yang terkumpul melalui instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) mengena informasi sumber dalam negeri masih cukup lemah.

Kedua, data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic exchange of Information (AEOI) belum memiliki keseragaman informasi.

Penyebab tidak efektifnya penggunaan data dari kedua sumber itu adalah karena baik data dari ILAP maupun AEOI itu belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

“Sebagai akibatnya, Ditjen Pajak mengalami kesulitan untuk data matching meskipun Ditjen Pajak tahu betul telah terjadi offshore tax evasion oleh wajib pajak dalam negeri,” ujarnya.

Di sisi lain, apabila otoritas pajak mengandalkan sinkronisasi data yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan dilanjutkan ke proses pemeriksaan, maka akan membutuhkan waktu yag lebih lama sehingga tidak efisien.

Sejalan dengan itu, Prianto menyarankan tiga aksi strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak untuk menambah wajib pajak wajib SPT.

Pertama, memaksimalisasi Program Pengungkapan SUkarela (PPS) atau Tax Amnesty 2022 yang berlangsung 1 Januari—30 Juni. Kedua mengintegrasikan NPWP ke dalam NIK sehingga memudahkan deteksi.

“Ketiga meningkatkan kerja sama penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra,” kata Prianto.

Senada dengan Prianto, Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah wajib memuluskan program pengampunan pajak untuk memperkuat basis pajak dan memperluas wajib pajak baru.

Menurutnya, dalam jangka pendek PPS bermanfaat mengerek penerimaan dari tebusan PPh Final yang disetorkan oleh wajib pajak. Adapun secara jangka panjang program ini bakal meningkatkan akurasi data wajib pajak.

“Strategi lainnya adalah dengan mengoptimalisasi pengawasan berbasis kewilayahan untuk mengejar penerimaan dari wajib pajak strategis,” kata Fajry.

Sementara itu, terkait dengan upaya untuk meningkatkan kerja sama penagihan pajak lintas yurisdiksi, pemerintah telah memiliki payung hukum kuat yakni UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“UU HPP memberikan payung hukum atas pelaksanaan penagihan pajak yang melibatkan yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama.