RESTITUSI PAJAK, Skema Pengajuan Dikeluhkan

24 March 2022

BisnisIndonesia, Kamis, 24/03/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Kendati berisiko menggerus potensi penerimaan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati meminta kepada Ditjen Pajak untuk tidak menahan pencairan restitusi.

Pasalnya, fasilitas ini menjadi salah satu stimulus pemerintah bagi wajib pajak, terutama kalangan pelaku usaha untuk bangkit dari impitan pandemi Covid-19.

Instruksi Menkeu itu disampaikan sejalan dengan banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang kesulitan mengajukan restitusi.

“Selalu ada risiko dalam sebuah sistem. Tetapi yang memang seharusnya bisa dilayani dengan baik menjadi korban karena kita terlalu melihat pada risiko,” kata Sri Mulyani, Rabu (23/3).

Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak baik dan tingkat kepatuhan tinggi, maka sudah selayaknya mendapatkan fasilitas restitusi.

Restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi salah satu insentif yang disediakan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik pada tahun pertama pandemi Covid-19 maupun tahun lalu.

Adapun belum lama ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Regulasi tersebut meningkatkan nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Peningkatan batas atas ini diyakini mampu menguatkan likuiditas perusahaan di tengah pandemi Covid-19 dan mendorong ekspansi bisnis.

Adapun pada tahun lalu, realisasi restitusi tercatat mencapai Rp196,11 triliun, naik sebesar 13,98% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp171,9 triliun.

Pencairan restitusi didominasi oleh PPN Dalam Negeri yang mencapai Rp131,98 triliun, meningkat 12,36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, serta restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp54,29 triliun, tumbuh 14,48% (year-on-year/YoY).

Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka menilai, pebisnis acap terhambat saat mengajukan restitusi. Dia berharap mekanisme pengajuan lebih mudah sehingga hak wajib pajak terbayarkan dengan cepat. “Perlu lebih diperbaiki lagi supaya ada fairness.”