Inovasi Digital Pajak Semakin Memudahkan
28 March 2022
27 Maret 2022
Perusahaan asal Jepang, PT Steel Center Indonesia mengapresiasi inovasi layanan digital DJP yang semakin memudahkan dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.
Majalahpajak.net – Otoritas pajak di Indonesia tak henti-hentinya melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Dalam dunia bisnis, sistem administrasi pajak yang mudah, sederhana, dan cepat tentu akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan.
Hal ini sejalan dengan wacana pemerintah untuk memangkas proses birokrasi yang ruwet melalui pemanfaatan teknologi digital, supaya peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB) di dunia bisa lebih baik. Salah satu WP badan yang telah merasakan kemudahan sistem administrasi perpajakan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni PT Steel Center Indonesia (SCI).
Presiden Direktur PT SCI Akitoshi Hirata mengungkapkan, transformasi perpajakan dari manual ke digital seperti penyederhanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara digital melalui e-SPT, e-Filing, e-Form, dan e-Butpot sangat membantu pihaknya dalam tata cara pelaporan dan penghematan waktu.
“Contohnya dengan adanya e-SPT, pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan mengisi form dan datang ke KPP untuk melakukan pelaporan, saat ini bisa dilakukan secara digital melalui e-SPT,” kata Hirata kepada Majalah Pajak, Jumat (4/3).
Terobosan transformasi digital lainnya seperti sistem Prepopulated Pajak Masukan yang merupakan fitur terbaru di e-Faktur 3.0, Prepopulated BC 4.0 untuk dokumen di kawasan berikat, SPT Masa PPh Unifikasi; menurut Hirata sangat memudahkan dalam pembuatan laporan pajak dan meminimalkan kesalahan dalam input data, sekaligus melakukan pengecekan silang data dari Faktur Pajak Masukan yang diterima.
Patuh pelaporan
Pembaruan teknologi yang dilakukan DJP sesungguhnya telah seiring dengan inovasi digital—khususnya di bidang pajak—yang dilakukan oleh perusahaan asal Jepang hasil joint venture antara Toyota Tsuho Corporation dan Metal One Corporation ini. Hirata mengutarakan, perusahaan yang bergerak di bidang pemotongan (shearing) serta pembelahan (slitting) lembar baja itu salah satunya telah membuat sistem inventory yang terintegrasi sampai dengan pembuatan invoice dan faktur pajak.
“Inovasi digital yang kami lakukan adalah dengan membuat sistem yang terkait dengan sistem inventory yang terintegrasi sampai dengan pembuatan invoice dan faktur pajak, dan accounting system untuk memudahkan kami dalam pembuatan laporan keuangan dan laporan pajak,” jelas Hirata.
Selain inovasi dalam administrasi perpajakan, sumber daya manusia yang cakap juga akan membantu WP memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Perusahaan yang terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua ini pun mengamini bahwa pola pelayanan dari fiskus khususnya account representative (AR) dan seksi pelayanan sangat baik.
Misalnya, dalam memberikan solusi atas masalah implementasi sistem dan memberikan informasi peraturan pajak terkini. Komunikasinya pun terbilang lebih cepat dan efektif karena menggunakan aplikasi chatting dan surat elektronik.
“Komunikasi yang kami lakukan selama ini lebih kepada pemecahan masalah, misalnya saat implementasi sistem e-Faktur 3.1 dan begitu juga saat kami menemui kendala pada implementasi sistem PPh Unifikasi. Begitu juga dengan AR yang kadang mengingatkan mengenai deadline pelaporan pajak, kami sangat menghargai hal ini,” imbuhnya.
Ia pun berharap pengembangan inovasi yang akan dilakukan otoritas pajak ke depannya dapat lebih mengutamakan kesederhanaan dalam tata cara pembuatan dan pelaporan pajak, seperti cara unggah data yang lebih mudah. Lainnya, ia juga ingin agar KPP PMA Dua dapat lebih banyak melakukan sosialisasi mengenai implementasi dan tutorial secara luring dan daring.
“Kami berharap agar lebih banyak sosialisasi mengenai peraturan perpajakan yang baru, agar kami lebih memahami proses implementasiannya dalam kegiatan kepatuhan perpajakan harian kami, tentunya hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan menghindari masalah dalam audit pajak,” kata Hirata.
Hirata juga mengusulkan bila KPP PMA Dua bisa memiliki forum tanya jawab di website sesuai dengan temanya.
“Subjek tanya jawab tersebut mungkin bisa diambil dari berbagai pertanyaan yang sering atau umum ditanyakan oleh Wajib Pajak. Dan untuk aplikasi pajak yang baru, mungkin bisa diajarkan tata cara melalui YouTube, agar WP lebih mudah memahaminya,” tuturnya.
Menurut Hirata, tutorial mengenai tata cara penyampaian SPT tahunan untuk WP orang pribadi di akun YouTube DJP sangat membantu direksi dan karyawan SCI. Namun, ia juga mengapresiasi apabila KPP mau mengadakan edukasi untuk karyawan SCI secara langsung, atau segera memberikan informasi aturan baru sehingga cepat disosialisasikan.
“Kami sedini mungkin memberikan laporan bukti potong pada bulan Januari atau di awal tahun, dan kami mengingatkan kepada seluruh pegawai mengenai batas waktu pelaporan. Untuk edukasi kepada karyawan, kami belum pernah melibatkan KPP. Tentunya akan sangat membantu kami (manajemen) apabila KPP bersedia mengedukasi karyawan kami,” jelasnya.
Harapkan insentif
SCI telah berdiri di Indonesia sejak Mei 1983. Dalam menjalankan bisnisnya, SCI menyediakan layanan pemotongan gulungan lembaran baja (shearing and slitting) yang merupakan komponen spare part pada proses manufaktur industri automotif di Indonesia. Hirata menuturkan, jumlah penjualan mobil yang mengalami penurunan selama masa pandemi berdampak langsung pada bisnis SCI. Sementara dari sisi keuangan, perusahaan mesti memenuhi pembayaran utang yang juga jatuh tempo di masa pandemi.
“Tentunya pandemi Covid-19 sangat memengaruhi tingkat penjualan kami dan menurunnya pemasukan, yang mana sejalan dengan penurunan permintaan dari industri automotif,” ucapnya.
Adapun beberapa langkah yang diatasi untuk memitigasi dampak seretnya arus kas dilakukan melalui efisiensi dan menambah jumlah pinjaman.
“Kami juga mengatur jadwal kerja secara work from home, serta tetap melakukan komunikasi dan hubungan yang baik dengan pelanggan. Kami juga berusaha menjaga kesehatan seluruh karyawan dengan melakukan prosedur kesehatan yang ketat,” sambung Hirata.
Untuk itu, Hirata juga berharap agar pemerintah bisa melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 22 impor kepada perusahaannya.
“Pada tahun 2020 dan sampai dengan Juni 2021 kami menerima insentif pajak PPh 22, akan tetapi di tahun berikutnya, kami tidak lagi mendapatkan insentif pajak PPh 22. Mengingat kondisi ekonomi yang belum kembali normal sepenuhnya, kami sangat berharap agar kami tetap mendapatkan insentif pajak PPh 22 tersebut,” pungkasnya.