PENGUNGKAPAN SUKARELA, Program Pengampunan Salah Sasaran
29 March 2022
BisnisIndonesia, Selasa, 29/03/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA— Sasaran Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 meleset dari target. Hal itu tecermin dari profil peserta program pengampunan tersebut yang mayoritas memiliki latar belakang pegawai dan dengan total harta tidak terlau besar.n
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per 28 Maret 2022 rata-rata harta yang dimiliki peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di rentang Rp1 mliar—Rp10 miliar akni mencapai 40,63%.
Adapun profil peserta yang berasal dari kalangan pegawai mencapai 45%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan besar dan eceran yang hanya 34,1% maupun industri pengolahan sebesar 3,3%. (Lihat infografik).
Faktanya, program pengampunan yang terakomodasi dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini digulirkan salah satunya menyasar pengusaha besar yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta dalam Pengampunan Pajak 2016.
Selain itu, target PPS adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang meperoleh harta pada periode 2016—2020 dan belum dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, idealnya program pengampunan disusun dengan sasaran utama Wajib Pajak Orang Pribadi kelas atas dan masyarakat yang menempatkan hartanya di luar negeri.
“Memang benar, bahwasanya target dari program ini adalah kelompok kaya atau superkaya. Terutama bagi mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri,” kata dia kepada Bisnis, Senin (28/3).
Fajry menilai, ada dua makna yang tersirat di dalam data profil dan latar belakang peserta PPS. Di satu sisi target dari program yang dijalankan pada 1 Januari—30 Juni 2022 ini meleset karena tidak mampu mencakup masyarakat kelas atas.
Namun data ini juga bisa dimaknai bahwa PPS dimanfaatkan tidak hanya oleh kelas atas melainkan juga Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta tidak terlalu besar.
Menurut Fajry, sejalan dengan banyaknya wajib pajak dengan harta Rp10 miliar ke bawah dan berlatar belakang pegawai, membuktikan bahwa PPS tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat superkaya.
“Program ini memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan, siapapun yang ingin patuh, siapapun yang ingin masuk ke dalam sistem perpajakan,” ujarnya.
Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan, sejak awal PPS memang tidak menarik, baik dari sisi tarif maupun instrumen investasi penampung harta selama holding period.
“PPS dari awal memang sudah tidak menarik,” kata dia.
Secara khusus, Ajib menyoroti instrumen investasi penampung harta peserta PPS yang menurutnya tidak menarik karena terbatasnya pilihan dan tingkat imbal hasil yang tidak terlalu tinggi.
Hal ini pun ditegaskan dengan data Kementerian Keuangan, yakni dari nilai harta bersih senilai Rp44,61 triliun, yang diinvestasikan oleh peserta PPS hanya Rp2,82 triliun.
Data tersebut mengonfirmasi bahwa mayoritas peserta program pengampunan memilih untuk membayar tarif lebih tinggi namun tidak wajib menempatkan dananya pada instrumen investasi.
“Besar kemungkinan wajib pajak memilih tidak menginvestasikannya pada SUN dan memilih konsekuensi membayar tarif PPS yang lebih besar,” ujarnya.
Dalam kaitan optimalisasi peserta PPS, Dirjen Pajak Kementerian keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi sehingga cakupan partisipasi dalam program ini lebih luas.
Adapun perihal minimnya minat investasi, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menambahkan, instansinya akan terus berkoordinasi dengan mitra distribusi sehingga minat peserta PPS untuk berinvestasi bisa leih tinggi.
“Kami terus membuka setiap akhir bulan dan berkoordinasi dengan mitra distribusi untuk menginformasikan kepada peserta PPS,” ujarnya.
Hingga 28 Maret 2022, penempatan peserta PPS pada SUN tercatat hanya Rp46,35 miliar dan US$650.000, sedangkan investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp25,66 miliar.
APBN SURPLUS
Sementara itu, hingga bulan kedua tahun ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan surplus Rp19,7 triliun atau setara dengan 0,11% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal tersebut menjadi sinyal positif terhadap kondisi keuangan negara dan pemulihan ekonomi nasional.
“APBN kita kalau dilihat pada Februari 2022 yang penerimaannya tumbuh dan belanja tertahan, ini cukup bagus,” ujar Sri Mulyani.
Kondisi surplus APBN pada Februari 2022 terjadi karena pendapatan negara mencapai Rp302,4 triliun dan belanja negara Rp282,7 triliun. Pendapatan negara tercatat tumbuh hingga 37,7% (year-on-year/YoY) dan belanja negara turun tipis 0,1% (YoY).
Keseimbangan primer pada Februari 2022 tercatat surplus Rp61,7 triliun, berbalik membaik dibandingkan dengan Februari 2021 yang negatif Rp22,9 triliun.
Adapun, APBN per Februari 2022 masih mencatatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) senilai Rp103,7 triliun. Nilainya berkurang dibandingkan dengan Februari 2021 senilai Rp211,5 triliun.