Dirjen Pajak Janji Akan Evaluasi Secara Berkala Jika PPN 11% Memberatkan Masyarakat
06 April 2022
Rabu, 06 April 2022
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo membantah kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu akan memberatkan masyarakat.
Suryo mengatakan, jika pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melalukan evaluasi secara berkala. Namun menurutnya, karena jasa dan barang kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dibebaskan PPN, maka kenaikan PPN menjadi 11% ini dinilai cukup aman.
“Penerapan perpajakan kan memang harus di evaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” tutur Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4).
Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja, dan bisa lebih menyoroti kebutuhan krusial masyarakat yang memang dibebaskan PPN oleh pemerintah.
Lebih lanjut, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.
“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Suryo.