KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN, Pelaporan SPT Korporasi Minim
26 April 2022
BisnisIndonesia, Senin, 25/04/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Tingkat kepatuhan wajib pajak badan atau korporasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun ini masih sangat minim, kendati otoritas pajak telah memberikan berbagai kemudahan mekanisme pelaporan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 21 April 2022 menunjukkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Badan hanya 471.193 wajib pajak.
Adapun total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Badan tahun ini mencapai 1,65 juta. Dengan demikian, tingkat kepatuhan korporasi hingga 21 April 2022 hanya 28,51%. Realisasi itu pun terbilang stagnan, yakni hanya naik sebanyak 273 Wajib Pajak Badan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama, ada penambahan sebesar 0,06%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Kendati masih cukup terbatas, pemerintah optimistis kepatuhan Wajib Pajak Badan bakal meningkat, mengingat batas waktu penyampaian SPT untuk korporasi adalah 30 April 2022.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan instansinya telah menyiapkan infrastruktur untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT Badan pada pekan terakhir sebelum batas waktu berakhir.
Di antaranya menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server untuk menampung pelaporan secara dalam jaringan atau daring.
“Terkait dengan lonjakan SPT untuk Wajib Pajak Badan atau PPh Badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur, kami tambahkan jumlah server,” jelas Suryo.
Dia mengatakan, jumlah pelaporan SPT Badan memang lebih sedikit dibandingkan dengan SPT Orang Pribadi. Akan tetapi, pemerintah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak korporasi.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada tahun lalu rasio kepatuhan formal Wajib Pajak Badan tercatat sebesar 75%, lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang hanya 60%.
Sementara itu, kalangan pelaku usaha beralasan rendahnya realisasi kepatuhan sementara Wajib Pajak Badan disebabkan oleh buruknya sistem dan komunikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan ada banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menyampaikan SPT Badan.
Mayoritas kendala yang dihadapi adalah murni faktor teknis, seperti perubahan sistem atau mekanisme daring yang tidak berjalan normal.
Ajib menjelaskan, pada awalnya Ditjen Pajak mengumumkan bahwa saluran e-filling akan ditutup dan digantikan dengan e-form. Namun, kemudian e-form banyak yang invalid sehingga wajib pajak kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya.
Perubahan tersebut, menurutnya menegaskan bahwa sistem yang harusnya lebih mempermudah wajib pajak justru malah menghambat, sehingga berimplikasi pada rendahnya tingkat kepatuhan.
Kemudian, lanjut Ajib, otoritas pajak mengubah kebijakannya dengan memperbolehkan menggunakan e-SPT sampai dengan 30 April. Inkonsistensi kebijakan inilah yang dikeluhkan oleh kalangan pelaku usaha.
“Kebijakan yang bolak-balik seperti ini membingungkan wajib pajak dan menyebabkan terbuangnya waktu. Ini membuktikan pemerintah yang tidak well-anticipated,” keluhnya.
Sementara itu, dalam 3 tahun terakhir jumlah wajib pajak yang wajib SPT tidak beranjak, yakni sebanyak 19 juta. Kondisi ini bermuara pada terbatasnya akselerasi tingkat kepatuhan wajib pajak.
Adapun pada tahun ini, target kepatuhan pajak sebesar 80%, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu yang mencapai 84%.