PENEMPATAN DANA PPS, Instrumen SBN Sepi Peminat

26 April 2022

BisnisIndonesia, Senin, 25/04/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Di tengah euforia Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty 2022 yang digadang sebagai penggali potensi penerimaan negara, realisasi investasi dana yang diungkap peserta pada instrumen Surat Berharga Negara sejauh ini amat cekak.n

Berdasarkan data Kementeria Keuangan per 17 April 2022, penempatan dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Surat Berharga Negara (SBN) hanya berkisar Rp81,33 miliar dari total dana yang diinvestasikan senilai Rp4,17 triliun.

Angka Rp81,33 miliar itu ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp46,35 miliar dan US$650.000, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp25,66 miliar.

Hal ini mengindikasikan bahwa minat peserta program pengampunan pajak untuk menempatkan dananya pada instrumen surat berharga sangat terbatas.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan minat pelaku usaha sebagai wajib pajak yang menjadi sasaran utama program ini memang cukup rendah, termasuk dalam hal menempatkan dananya pada SBN.

Musababnya, selain opsi investasi penampung selama holding period yang terbatas, tarif yang dikenakan oleh pemerintah juga terlampau tinggi.

Ketentuan ini kemudian mereduksi antusias pelaku usaha dalam PPS.

“Terlalu berat. Kami berharap pada periode mendatang masih ada program serupa, tepatnya setelah ekonomi kembali normal,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.

Menrutnya, esensi dari program pengungkapan memang cukup positif. Selain berpotensi mengerek penerimaan negara, kebijakan ini juga diyakini bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Akan tetapi, momentum dari implementasi program ini menurutnya tidak tepat lantaran pelaku usaha masih terpuruk akibat macetnya roda bisnis sejak pandemi Covid-19.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto menjelaskan, pilihan instrumen investasi untuk peserta PPS sangat terbatas.

Menurutnya, dalam rangka mengakselerasi minat investasi dalam PPS, pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperluas instrumen investasi harta.

“Tujuannya adalah agar calon peserta PPS memiliki alternatif yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo optimistis nilai investasi pada instrumen surat berharga bakal meningkat.

Pasalnya, komitmen investasi dapat direalisasikan peserta PPS maksimal pada September tahun depan.

Adapun khusus harta bersih yang berasal dari luar negeri dan dialihkan ke Indonesia, repatriasi wajib dilakukan maksimal pada 30September 2022.

Dari dana hasil repatriasi inilah yang diharapkan akan ditempatkan ke dalam instrumen investasi yang disediakan oleh pemerintah selama holding period.

“Jadi masih ada waktu dan kami terus berusaha untuk terus menceritakan dan menyosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh,” kata dia.

Selain instrumen SBN pemerintah juga menyediakan investasi fisik yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memarkir dananya pascamelakukan pengungkapan sukarela.

Hal itu dilegalisasi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/KMK.010/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Adapun sektor prioritas yang bisa dimanfaatkan adalah penghiliran sumber daya alam (SDA) atau energi baru terbarukan (EBT).

Akan tetapi, pemangku kebijakan pun melakukan perluasan dengan membuka kesempatan investasi di luar sektor penghiliran SDA atau EBT.

Di antaranya adalah pengembangan video gim, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pemrograman dan produksi konten media imersif, pengembangan teknologi chain, hingga portal web.

Secara total, jenis investasi yang bisa dimanfaatkan sebanyak 332 kegiatan usaha.

PARTISIPASI

Dari sisi partisipasi, mayoritas peserta Tax Amnesty jilid II juga bukan berasal dari kalangan kaya atau superkaya.

Kementerian Keuangan mencatat, per 17 April 2022 rata-rata harta yang dimiliki peserta PPS berada di rentang Rp1 mliar—Rp10 miliar, yakni mencapai 40,92% dari total 37.453 wajib pajak peserta.

Posisi terbanyak berikutnya diisi oleh wajib pajak dengan harta Rp10 miliar—Rp100 miliar sebanak 33,14%, Rp100 juta—Rp1 miliar sebanyak 10,47%, Rp100 miliar—Rp1 triliun 6,43%.

Kemudian, peserta dengan harta Rp0—Rp10 juta sebanyak 6,62%, Rp10 juta—Rp100 juta sebesar 1,95%, Rp1 triliun—Rp10 triliun 0,46%, dan di atas Rp10 triliun hanya 0,02%.

Adapun profil peserta yang berasal dari kalangan pegawai mencapai 45%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan besar dan eceran yang hanya 34,1%, industri pengolahan sebesar 3,3%, jasa profesional 1,8%, sektor lainnya 7%, dan jasa perorangan lainnya 8,8%.

Dalam kaitan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan terus mengoptimalisasi partisipasi PPS dengan melakukan analisis terhadap data internal dan eksternal.

Dari hasil analisis tersebut, daftar wajib pajak yang berpotensi mengikuti PPS didistribusikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti.

“KPP akan menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang bersangkutan,” kata dia.