SPT WAJIB PAJAK BADAN, Stagnasi Kepatuhan Korporasi

12 May 2022

BisnisIndonesia, Kamis, 12/05/2022 02:00 WIB

Kendati jumlah korporasi yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atas pajak penghasilan meningkat, realisasi yang tercatat hingga 30 April belum mampu menanjak. Stagnasi ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan korporasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya rendah.n

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total wajib pajak badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 30 April 2022 hanya 887.762.

Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2021 sebanyak 1,65 juta.

Dengan demikian, kepatuhan formal per akhir bulan lalu tercatat hanya sebesar 53,80%.

Adapun pada periode yang sama tahun lalu, realisasi pelaporan SPT PPh Badan sebanyak 872.995 wajib pajak.

Dengan jumlah korporasi yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,62 juta, maka realisasi kepatuhan pada 2021 yang tercatat hingga 30 April sebesar 53,88%.

Kendati dari sisi kepatuhan menurun, otoritas pajak mengklaim bahwa ada kenaikan jumlah perusahaan yang telah menyampaikan laporan SPT per akhir bulan lalu.

“SPT Badan ada pertumbuhan dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama sebesar 0,49%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, Rabu (11/5).

Apabila dibandingkan, selisih dari kedua data realisasi itu memang amat tipis.

Akan tetapi, hal ini tetap menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan berbagai siasat agar kepatuhan pajak korporasi bisa lebih tinggi.

Dari aspek hukum, periode batas waktu penyampaian SPT oleh korporasi berakhir pada 30 April setiap tahun.

Namun pemerintah masih memberikan keleluasaan kepada WP badan untuk melaporkan pembayaran atas PPh hingga pengujung tahun.

Akan tetapi, pelaporan pajak setelah 30 April membawa konsekuensi yang tak bisa dibilang enteng.

Musababnya, wajib pajak perusahaan harus membayarkan denda sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yakni senilai Rp1 juta.

Belum lagi apabila dalam proses pemeriksaan WP badan diketahui belum melakukan pembayaran pajak. Otomatis, denda pun bakal bertambah.

Selain itu, proses pelaporan setelah 30 April juga jauh lebih rumit. Alhasil, batas waktu ideal untuk menyampaikan SPT bagi korporasi maksimal pada 30 April.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha beralasan rendahnya realisasi kepatuhan sementara WP badan disebabkan oleh buruknya sistem dan komunikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Mayoritas kendala yang dihadapi oleh pebisnis pun merupakan murni faktor teknis, seperti perubahan sistem atau mekanisme dalam jaringan (daring) yang tidak berjalan normal.

Sebagai contoh, pada awalnya Ditjen Pajak mengumumkan bahwa saluran e-filling akan ditutup dan digantikan dengan e-form.

Namun, kemudian e-form banyak yang invalid sehingga wajib pajak kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya.

Tak hanya itu, otoritas pajak juga mengubah kebijakannya dengan memperbolehkan menggunakan e-SPT sampai dengan 30 April. Inkonsistensi kebijakan inilah yang dikeluhkan oleh kalangan pelaku usaha.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan perubahan tersebut menegaskan bahwa sistem yang harusnya lebih mempermudah wajib pajak justru menghambat, sehingga berimplikasi pada rendahnya tingkat kepatuhan.

“Kebijakan yang bolak-balik seperti ini membingungkan wajib pajak. Ini membuktikan pemerintah yang tidak well-anticipated,” keluhnya.

Realisasi sementara kepatuhan korporasi ini bertolak belakang dengan keberhasilan pemerintah untuk menjaring wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT.

KENAIKAN

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diolah Bisnis, jumlah korporasi yang wajib melaporkan SPT terus mencatatkan kenaikan sejak 5 tahun terakhir.

Pada 2017, perusahaan yang wajib melapor hanya 1,18 juta, kemudian meningkat menjadi 1,45 juta pada 2018, menanjak menjadi 1,47 juta pada 2019, merangkak di angka 1,48 juta pada tahun berikutnya, dan pada tahun lalu sebanyak 1,62 juta.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan pembenahan dan jaminan kemudahan pelaporan SPT mutlak dilakukan.

Terlebih, PPh memiliki kontribusi yang besar terhadap total penerimaan negara, yakni rata-rata sebesar 50% dari total penerimaan pajak per tahun.

Seperti halnya negara berkembang lainnya, pendapatan menjadi basis utama pajak, termasuk penghasilan yang dikantongi perusahaan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penyederhanaan administrasi perpajakan untuk dapat memanfaatkan peningkatan jumlah wajib pajak dan bermuara pada terkatrolnya tingkat kepatuhan formal.

“Meningkatkan kepatuhan wajib pajak masih merupakan tantangan bagi pemerintah,” ujarnya.

Penambahan jumlah perusahaan yang wajib SPT memang tidak secara otomatis akan mengerek penerimaan negara.

Akan tetapi, keberhasilan untuk meningkatkan kepatuhan formal merupakan indikator dari keberhasilan sistem perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah.