TRANSAKSI ASET KRIPTO, Implementasi Pajak Bervariasi
12 May 2022
BisnisIndonesia, Kamis, 12/05/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pengenaan pajak kripto mulai bulan ini ditindaklanjuti beragam oleh platform perdagangan aset digital itu. Segelintir platform rela menanggung pajak, sedangkan sebagian lain membebankannya pada investor.
Triv, salah satu platform transaksi kripto yang dijalankan PT Tiga Inti Utama, membebaskan penggunanya dari pajak. Founder dan CEO Triv Gabriel Rey mengatakan biaya pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi kripto di Triv akan ditanggung sehingga tidak ada kenaikan biaya. Pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan.
“Manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak nantinya,” katanya, Rabu (11/5).
Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 mulai 1 Mei.
Menteri Keuangan menetapkan tarif PPN mulai dari 0,11% atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Adapun, untuk transaksi kripto yang dilakukan selain PPMSE dikenai tarif 0,22%. Jasa mining aset kripto pun dikutip PPN 1,1%.
Transaksi kripto juga dikenai PPh 22 final, yang mana penjual, penyelenggara PPMSE, dan penambang aset kripto terkena tarif 0,1%.
Gabriel menilai pengenaan pajak kripto menjadi kabar baik bagi investor maupun pedagang aset kripto.
“Dengan pengenaan pajak, artinya perdagangan aset kripto dianggap legal di Indonesia.”
PT Zipmex Exchange Indonesia juga menyatakan akan menanggung seluruh pajak yang timbul seiring dengan pemberlakukan pajak transaksi aset kripto, mencakup pajak dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).
Pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, tetapi biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh Zipmex. Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara.
“Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex,” tulis Zipmex dalam keterangan resmi.
Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari mengatakan pemberlakuan pajak atas investasi aset kripto menunjukkan pemerintah makin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini.
Keberadaan pajak atas investasi kripto memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia.
Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim. Siska mengatakan, Zipmex memahami mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh masih diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya.
“Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” katanya.
Berbeda dengan Triv dan Zipmex, platform perdagangan aset kripto lain meneruskan pengenaan PPN ke investor. PT Aset Digital Berkat atau Tokocrypto, misalnya, untuk sementara waktu mengintegrasikan tambahan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1% ke dalam trading fee.
“Alhasil, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31%, dengan rincian: trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%,” tulis Tokocrypto di laman resminya.
Dengan biaya trading itu, jika investor menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan saat itu Rp500 juta per BTC di Tokocrypto, maka total trading fee yang ditanggung pengguna Rp775.000.
Pengenaan PPN atas transaksi aset kripto juga dibebankan PT Luno Indonesia atau Luno dalam biaya admin sebesar 1,1%.
“Besaran biaya tersebut sudah mencakup potongan pajak yang harus Anda bayarkan (berlaku untuk transaksi jual dan beli) serta biaya admin fitur Dompet di aplikasi Luno,” sebut Luno di laman resmi.
Dalam simuliasinya, Luno menjelaskan, jika pengguna ingin membeli ETH Ethereum (ETH) senilai Rp100.000 menggunakan saldo rupiah di aplikasi Luno, biaya admin sebesar Rp1.100 (Rp100.000×1,1%) akan dipotong dari saldo rupiah pengguna. Oleh sebab itu, pengguna harus memiliki saldo rupiah di Dompet Luno sekurang-kurangnya Rp101.100.
PT Pintu Kemana Saja tak secara eksplisit mengatakan menanggung PPN atas transaksi aset kripto, tetapi di lamannya, Pintu mengatakan, “Sehubungan dengan peraturan tersebut, kamu sebagai pengguna Pintu tidak perlu merasa khawatir karena kamu bisa melakukan transaksi crypto di aplikasi Pintu seperti biasanya.”
Platform itu mengatakan semua transaksi jual-beli yang dilakukan di Pintu sudah memenuhi persyaratan perpajakan kripto di Indonesia.
“Dalam hal ini, semua pajak crypto akan dihitung, dipungut, dan disetorkan ke pemerintah oleh Pintu mulai 1 Mei 2022, sehingga pengguna Pintu tidak perlu kerepotan lagi mengenai masalah perpajakan crypto.”
MASIH LESU
Sementara itu, situasi di pasar aset kripto masih lesu. Mengutip Coinmarketcap, Bitcoin kembali diperdagangkan di bawah US$30.000 pada Rabu (11/5) malam setelah menguat di kisaran US$31.000 sepanjang hari. Ethereum dan Solana juga memerah.
Trader Tokocrypto, Afid Sugiono, menjelaskan fenomena pasar kripto yang mulai naik disebabkan oleh aksi buy the dip investor untuk mengakumulasi keuntungan lebih. Namun, secara keseluruhan, pasar masih berpotensi mengalami penurunan. Menurutnya, kemungkinan masih akan ada sedikit pullback di pasar, khususnya untuk Bitcoin.
“Sebagian kripto sudah mengalami fase jenuh jual atau oversold, jika dikaji menggunakan analisis teknikal,” kata Afid.
Meski begitu, investor masih belum secara all out untuk melakukan aksi beli di pasar kripto, setelah khawatir mengenai risiko yang terjadi pada stablecoin. Kecemasan tersebut berhulu dari drama stablecoin milik Terra Labs, UST, yang ternyata tidak bisa menjaga nilai tukarnya di level US$1 untuk 1 UST.
Menurut laporan Coinmarketcap, total nilai pasar kripto saat ini mencapai US$1,4 triliun pada 10 Mei 2022, jauh dari puncaknya sepanjang masa sebesar US$2,9 triliun pada awal November 2021. Harga aset kripto yang merosot mencerminkan penurunan ekuitas di tengah kekhawatiran kenaikan suku bunga agresif di seluruh dunia untuk meredam inflasi yang tinggi.