PENCAPAIAN TARGET INDUSTRI, Kerangka Insentif Disusun Ulang

13 May 2022

BisnisIndonesia, Jum’at, 13/05/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Rendahnya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif fiskal mendorong pemerintah merekonstruksi arah dan fokus sasaran fasilitas tersebut. Pembenahan ini juga dilandasi oleh terbatasnya fungsi fiskal dalam membantu pencapaian target pertumbuhan manufaktur nasional.n

Misi penyempurnaan insentif itutertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020—2024.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan beragam insentif fiskal untuk mendorong geliat industri dan investasi.

Di antaranya tax holiday, tax allowance, investment alowance, dan super deduction tax.

Selain itu juga ada pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku dalam rangka investasi, serta bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

Akan tetapi, pemanfaatan insentif fiskal itu masih cukup minim lantaran belum maksimalnya sosialisasi dan pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah.

“ dikarenakan keterbatasan informasi dan perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis,” tulis Lampiran Prepres No. 74/2022 yang dikutip Bisnis, Kamis (12/5).

Sejalan dengan permasalahan itu, Presiden Joko Widodo menyiapkan dua rencana aksi yang berorientasi pada target pertumbuhan industri pengolahan nonmigas, serta pemberian fasilitas yang lebih tepat sasaran.

Pertama menyusun rekomendasi kebijakan fiskal sektor industri dalam rangka meningkatkan populasi, daya saing, pertumbuhan, dan penguatan struktur industri dalam negeri.

Kedua menyusun insentif investasi di sektor teknologi untuk mendukung implementasi Making Indonesia 4.0.

Secara khusus, perbaikan skema ini akan difokuskan pada industri pengolahan nonmigas yang menjadi gambaran dari geliat ekonomi, baik dari sisi produksi atau penawaran maupun konsumsi alias permintaan.

Terlebih, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) disasar terus meningkat, yakni 17,95% pada tahun ini, kemudian 18,40% pada tahun depan, dan 18,90% pada 2024.

Jumlah tenaga kerja yang terserap pun ditargetkan meningkat takni dari 20,84 juta orang pada tahun ini, kemudian 21,34 juta pekerja pada tahun depan, dan pada 2024 ditargetkan mencapai 21,94 juta.

Jika dicermati, pemanfaatan insentif oleh pelaku industri memang amat cekak, terutama untuk tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.

Faktanya, ketiga fasilitas tersebut disediakan oleh pemerintah untuk merangsang gairah industri.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diolah Bisnis, tax expenditure atau belanja perpajakan yang disalurkan untuk tax holiday pada 2020 hanya senilai Rp0,68 triliun.

Adapun, insentif tax allowance pada 2020 hanya senilai Rp0,44 triliun, sedangkan investment allowance sama sekali belum dimanfaatkan oleh pelaku usaha. (Lihat infografik).

Sementara itu, Pusat Kebijakan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencatat, perubahan mekanisme tax holiday yang dilakukan pada 2018 belum mampu meningkatkan daya serap insentif tersebut.

Sebelum 2018, tax holiday hanya diberikan dengan mengacu pada jumlah wajib pajak yang menjalankan usaha atau berinvestasi. Kala itu jumlah pemanfaat tax holiday hanya sebanyak lima wajib pajak.

Minimnya daya serap itu kemudian mendorong pemrintah mengubah skema tax holiday yang diberikan dengan mengacu pada jumlah proyek.

Artinya, satu orang wajib pajak bisa mengakses lebih banyak fasilitas selama memiliki proyek atau berinvestasi di sektor yang masuk ke dalam kategori industri pionir di Tanah Air.

Hanya saja, perubahan ini tak juga mampu mengerek minat investor. Terbukti hingga September 2021 pemanfaat tax holiday hanya sebanyal 91 wajib pajak.

EVALUASI

Sementara itu, kalangan pelaku usaha menilai insentif fiskal memang perlu dievaluasi guna mengukur efektivitasnya terhadap perekonomian nasional.

Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia Ajib Hamdani mengatakan, pemerintah harus mengkaji ulang kinerja pemanfaatan insentif khususnya pada tax holiday, tax allowance, dan investment alowance.

Kajian itu mencakup sektor penerima manfaat, korelasinya dengan realisasi penanaman modal atau investasi, serta signifikansinya terhadap aktivitas perekonomian nasional.

“Dari sini akan bisa dilihat efektivitasnya, sehingga pemerintah dapat merancang formula pemberian insentif fiskal yang lebih tepat sasaran,” ujarnya kepada Bisnis.

Ajib menambahkan, insentif memang selalu mampu menjadi pemanis bagi kalangan pelaku usaha untuk melakukan penanaman modal.

Akan tetapi, pajak hanya satu dari serangkaian faktor yang dipertimbangkan investor.

Di luar insentif, pelaku usaha juga mempertimbangkan iklim bisnis, kepastian berusaha, serta birokrasi dalam menentukan keputusan investasi.

“Pajak hanya salah satu instrumen dalam sebuah keputusan investasi,” ujarnya.

Senada degan Ajib, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, insentif pajak sesungguhnya bukanlah daya tawar utama bagi pemodal.

Faktor yang lebih krusial menurutnya adalah jaminan penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif dan kemudahan birokrasi dari pusat hingga daerah, yang keduanya bermuara pada biaya yang dikeluarkan pelaku usaha untuk memulai bisnis.

“Insentif pajak sebenarnya tidak terlalu menarik bagi investor. Hal yang lebih krusial adalah business environment,” kata dia.