Pajak & Upah Masih Bermasalah

18 May 2022

Rabu, 18/05/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Implementasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tak lantas menerangkan iklim investasi yang dinaungi awan gelap. Hal itu tecermin dari meningkatnya hambatan investasi dari sisi ketenagakerjaan dan biaya pajak yang dikeluhkan pelaku usaha.

Berdasarkan laporan hasil survei Japan External Trade Organization (Jetro), empat dari lima komponen hambatan investasi sepanjang tahun lalu mencatatkan peningkatan.

Pertama kenaikan upah, kedua beban pajak, ketiga kualitas tenaga kerja, dan keempat aspek biaya yang tidak kompetitif.

Satu-satunya komponen hambatan yang mencatatkan penurunan adalah volatilitas rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

“Masalah utama adalah kenaikan upah sehingga meningkatkan tekanan pada perusahaan untuk mengurangi biaya,” tulis laporan survei Jetro 2021 yang dikutip Bisnis, Selasa (17/5).

Beratnya beban pelaku usaha asal Negeri Sakura itu berimplikasi pada tertahannya rencana ekspansi bisnis dalam jangka panjang.

Mengacu pada laporan tersebut, pengusaha Jepang di Indonesia memang masih berencana untuk memperluas bisnisnya.

Akan tetapi, ekspansi usaha di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara lain seperti Kamboja, Vietnam, Taiwan, Pakistan, Bangladesh, dan India.

Kenaikan indikator penghambat kemudahan berusaha itu mencerminkan bahwa pemerintah masih belum berhasil membenahi berbagai kendala yang sering dikeluhkan oleh investor.

Hal itu pun berkorelasi dengan tereduksinya realisasi penanaman modal asing (PMA) asal Jepang di Indonesia.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, pada tahun lalu total investasi Jepang di Indonesia senilai US$2,26 miliar, turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai US$2,58 miliar.

Pun dengan jumlah proyek yang terpangkas dari 8.817 proyek pada 2020 menjadi hanya 3.623 proyek sepanjang tahun lalu. (Lihat infografik).

Menanggapi data ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai data tersebut merepresentasikan kendala yang dihadapi oleh investor dari berbagai negara.

Menurutnya, hal ini berisiko menjadi batu kerikil yang bisa menghambat laju pemerintah menggapai target investasi pada tahun ini yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun.

Esther menambahkan, problem utama yang dikeluhkan investor adalah prosedur berbelit dan kompleks, aturan atau regulasi yang tumpang tindih, serta tingginya ketidakpastian.

“Maka perlu keselarasan regulasi antarinstansi pemerintah baik di pusat maupun daerah,” kata dia kepada Bisnis.

Dia menambahkan, kenaikan upah mencerminkan masih tingginya ketidakpastian dalam berusaha di Indonesia, kendati pemerintah mengeklaim memiliki instrumen idel soal ketenagakerjaan melalui UU No. 11/2020.

Hal itu diperparah dengan tingkat kompetensi tenaga kerja yang masih belum sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, sehingga daya saing industri nasional masih kalah dibandingkan dengan negara lain.

Adapun aspek biaya yang tidak kompetitif serta tingginya beban pajak menandakan bahwa instrumen fiskal yang disusun pemerintah belum mampu meringankan beban pelaku usaha.

DAYA SAING

Menurutnya, pembenahan mutlak dilakukan untuk meningkatkan daya saing investasi nasional.

Terlebih, dalam survei yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF), Indonesia merupakan negara ketiga yang menjadi favorit tujuan investasi.

“Akan tetapi jika pada kenyataannya ada kendala dan realisasi tidak seperti yang diharapkan berarti ada yang salah,” ujar Esther.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, Indonesia masih memiliki daya tarik investasi mengingat potensi pasar yang cukup luas.

Akan tetapi, potensi itu bisa tergali selama pemerintah menyelesaikan pekerjaan rumah untuk membenahi iklim investasi, yakni sinkronisasi perizinan dan efisiensi birokrasi.

“Indonesia punya potensi yang besar dari sisi market dan prospek. Jadi tetap menarik, tetapi memang ada tantangan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Faisal, pada tahun ini pemerintah juga menghadapi dua tantangan eksternal.

Pertama, tren kenaikan inflasi. Kedua, meningkatnya ketidakpastian akibat perang Rusia dan Ukraina yang melahirkan krisis pangan dan energi.

Menurutnya, dua faktor itu berpotensi mendorong investor untuk lebih wait and see.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjamin kelancaran proses investasi di Indonesia dan menghapus secara bertahap seluruh hambatan berusaha.

“Investasi harus dimanfaatkan oleh semuanya dan dapat tumbuh bersama,” ujarnya.

Editor : Tegar Arief