AS, Surga Baru Pengemplang Pajak

18 May 2022

Rabu, 18/05/2022 02:00 WIB

Lupakan sejenak eksistensi Kepulauan Cayman, British Virgin Island, atau Panama sebagai negara surga pajak. Tempat individu global menyembunyikan asetnya dari teropong petugas pajak. Kini, label surga pajak paling besar disematkan kepada Amerika Serikat.

Tak dinyana, negara yang menjadi simbol demokrasi dengan sistem hukum yang juga menjadi acuan itu, menjelma sebagai ‘penjaga aset’ paling kompeten sejagat.

Berdasarkan laporan Tax Justice Network yang menyusun peringkat negara surga pajak berdasarkan sistem keuangan dan hukum, Amerika Serikat (AS) menjadi lokasi paling aman lantaran memberikan jaminan kerahasiaan terhadap aset individu global.

Swiss berada di bawah AS, sementara Kepulauan Cayman yang sebelumnya bertengger di peringkat teratas kini berada di posisi 14 setelah melakukan pengungkapan data keuangan.

Modus yang dilakukan pun lebih terstruktur dan sistematis, yakni dengan menciptakan instrumen hukum sehingga aset yang disimpan oleh individu di negara tersebut tidak bisa disentuh yurisdiksi lain.

Hal ini kemudian meningkatkan keamanan karena pemangku kebijakan di negara asal tidak mampu mengendus adanya aset yang disembunyikan oleh warga negaranya di AS.

Skema ini jauh berbeda dibandingkan dengan yang diterapkan oleh negara suaka pajak konvensional semacam Kepulauan Cayman atau Panama.

Dalam memberikan suaka, negara-negara tersebut biasanya menerapkan tarif pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan yurisdiksi lain sehingga perusahaan tidak menanggung beban finansial yang cukup berat.

Tax Justice Network mencatat, AS bersama lima negara anggota G7 menjaga kerahasiaan aset keuangan global dengan porsi 12,8%. Negara lain tersebut adalah Inggris, Jerman, Jepang, dan Italia.

“Selama beberapa dekade, negara-negara G-7 mendekati miliarder, oligarki, dan raksasa perusahaan dengan celah kerahasiaan dan regulasi yang menutup mata,” kata peneliti utama Tax Justice Network Moran Harari dilansir Bloomberg, Selasa (17/5).

Lembaga itu mengestimasi, total aset yang disembunyikan di negara-negara ‘penjaga rahasia’ mencapai US$10 triliun.

Angka tersebut setara dengan 2,5 kali lebih banyak dibandingkan dengan peredaran uang kertas dolar AS dan euro di seluruh penjuru dunia.

Indeks Kerahasiaan Keuangan tersebut menilai sistem keuangan dan hukum di setiap negara dengan poin maksimal 100.

Poin 0 mencerminkan tingkat transparansi penuh, sedangkan 100 menggambarkan negara telah menyimpan dengan rapat rahasia keuangan individu tertentu.

Artinya, makin tinggi skor maka negara tersebut makin berkompeten menjadi ‘penjaga rahasia’.

Ketidaksediaan Negeri Paman Sam untuk bertukar informasi dan data keuangan dengan yurisdiksi lain kian menyempurnakan infrastruktur ‘penjaga rahasia’ tersebut.

Faktanya, saat ini seluruh negara menyatakan perang terhadap pegelakan pajak dengan memanfaatkan praktik penghindaran melalui penempatan aset di yurisdiksi lain.

Wujud dari perang itu adalah menyepakati hubungan imbal balik dengan melakukan Automatic exchange of Information (AEOI), yakni sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara.

Kalangan pengamat menuntut AS untuk bersedia melakukan pertukaran data dalam rangka meminimalisasi praktik korupsi dan penghindaran pajak, serta menjaga fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak ratusan tahun silam.

“Ini menunjukkan bagaimana aktor korup mempersenjatai sistem keuangan di era demokrasi. AS harus mendukung pertukaran informasi otomatis yang lebih timbal balik antar negara,” kata Direktur Eksekutif Koalisi Akuntabilitas Keuangan & Transparansi AS Ian Gary.

Sesungguhnya, dijadikannya AS sebagai negara surga pajak juga telah disadari oleh pemerintah setempat.

Presiden AS Joe Biden pun berulangkali menegaskan agenda reformasi transparansi sebagai pilar utama kebijakan luar negeri untuk menangkal penghindaran pajak.

Pun dengan Menteri Keuangan AS Janet Yellen yang mengendus maraknya praktik penyimpanan aset untuk menyembunyikan keuntungan dan pencucian uang dari praktik tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Internal Revenue Service (IRS), lembaga federal AS yang bertugas mengumpulkan pajak, juga mengatakan bahwa praktik penghindaran pajak oleh individu global ke Negeri Paman Sam makin kreatif.

ASET KRIPTO

Terbaru IRS menyebut perdagangan aset kripto dan non-fungible token (NFT) menjadi alat tukar untuk memfasilitasi praktik penghindaran pajak tersebut.

Hal itu pun terefleksi di dalam aksi IRS yang menyita aset kripto senilai US$3,5 miliar yang terkait dengan kejahatan keuangan selama tahun fiskal 2021.

Dana tersebut menyumbang 93% dari total aset yang disita oleh IRS dalam periode yang sama.

“Kami melihat gunung dan gunung penipuan di investasi ini,” kata Ryan Korner, agen khusus Divisi Investigasi Kriminal IRS.

Pada saat yang sama, setoran pajak oleh investor aset digital juga jauh dari potensi.

Berkaca pada laporan Barclays Plc., akibat dari praktik penghindaran, potensi pajak yang hilang dari perdagangan aset kripto ini diestimasi mencapai US$50 miliar per tahun.

Di sisi lain, otoritas pajak tidak memiliki cukup akses dan data untuk memburu masyarakat yang mengelak dari kewajiban perpajakannya.

“Sulit bagi IRS untuk mengetahui siapa yang berutang pajak. Itu karena semua rekanan bersifat anonim,” kata peneliti Barclays Plc. Joseph Abate.

Komisaris IRS Chuck Rettig mengatakan bahwa hilangnya potensi penerimaan dari aset digital jauh lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi yang dilaporkan oleh Barclays tersebut, yakni mencapai US$1 triliun per tahun.

Hal itu disebabkan oleh tidak terlacaknya pemilik aset dan pajak atas penghasilan atau capital gain yang tidak terpungut.

Dalam rangka melakukan penegakan hukum pajak tersebut, pada 2023 IRS akan mewajibkan pialang untuk melaporkan transaksi senilai US$10.000 pemangku kebijakan.

IRS juga telah meningkatkan aktivitas penegakan hukum dan bekerja sama dengan otoritas pajak di Australia, Inggris, Belanda, dan Kanada untuk menyelidiki kejahatan keuangan.

Editor : Tegar Arief