PERSPEKTIF, Pasang Surut Pengenaan PPN Batu Bara

23 May 2022

BisnisIndonesia, Senin, 23/05/2022 02:00 WIB

Data Badan Pusat Statistik yang dikutip Bisnis Indonesia (18/5) menyebutkan bahwa kontributor utama ekspor Indonesia adalah batu bara.

Kebijakan melarang ekspor batu bara di awal tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah karena produsen tidak mematuhi komitmen untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), membuktikan bahwa batu bara sebagai salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia sangat dibutuhkan di dalam negeri.

Harga batu bara di luar negeri yang melonjak menyebabkan pengusaha tergiur untuk mengejar laba dan mengesampingkan DMO. Sebaliknya harga emas hitam ini mengalami fluktuasi di pasar global sehingga sejumlah pelaku usaha pertambangan melakukan manuver untuk menyiasatinya.

Ternyata bukan hanya harga yang mengalami fluktuasi, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mineral ini juga mengalami dinamika sejak diterapkannya di era reformasi perpajakan tahun 1980-an hingga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diberlakukan.

Saat berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan. Pengenaan PPN masih dihubungkan dengan kegiatan produksi atau menghasilkan, maka batu bara merupakan barang kena pajak.

Menghasilkan dalam UU No. 8/1983 diartikan sebagai kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menambang atau mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam tanah, baik di darat maupun di laut termasuk dalam perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih.

Dengan demikian pada periode ini semua produk batu bara merupakan BKP dan dikenakan PPN. Pada periode ini belum diatur pengecualian barang yang tidak kena pajak, dengan demikian semua barang yang termasuk dalam definisi dimaksud dikenakan pajak kecuali yang diserahkan oleh pengusaha kecil.

Pada saat amandemen pertama di tahun 1994, dalam UU No. 11/1994 disisipkan pasal 4A yang menegaskan adanya prinsip negative list yang berarti bahwa semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali ada dalam daftar yang tidak dikenakan pajak.

Kewenangan menentukan negative list ini diserahkan kepada pemerintah sehingga dalam peraturan pemerintah No. 50/1994 diatur bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya bukan barang kena pajak, dengan demikian batu bara merupakan BKP karena batu bara telah melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, desliming, konsentrasi dan penyaringan dari bahan galian.

Pada amendemen UU PPN yang kedua, kewenangan penentuan negative list yang tadinya diserahkan kepada pemerintah langsung diatur dalam undang-undang sehingga hanya ada kodifikasi yaitu aturan yang sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah dimasukkan sebagai muatan undang-undang. Namun, terdapat perbedaan bahwa batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara tidak dikenakan PPN. Konsekuensi dari ketentuan ini bahwa sejak 1 Januari 2001, batu bara sebagai hasil produksi masih belum diperlakukan sebagai BKP. Ketentuan sebelumnya yang memberlakukan batu bara sebagai BKP tidak berlaku lagi dan tidak mengalami perubahan saat amendemen ketiga UU PPN.

Batu baranya tidak dikenakan PPN, tetapi bagi kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B dikenakan PPN atas dana bagi hasil produksi (DBHP) batu bara oleh perusahaan swasta. Kepres No. 75/1996 mewajibkan Perusahaan Kontraktor Swasta menyerahkan 13,5% dari hasil produksi batu baranya kepada pemerintah secara tunai. DBHP batu bara itu sudah termasuk PPN dengan tarif 10% sehingga kontraktor swasta tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri PPN terutangnya.

Karena sebagian dari DBHP akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar PPN berarti yang menanggung PPN tersebut adalah pemerintah. Oleh karena itu PPN yang terutang atas Dana Bagi Hasil tersebut tidak dapat dikreditkan oleh kontraktor swasta yang bersangkutan.

TIDAK SERAGAM

Saat UU Cipta Kerja kerja, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam daftar negative list sehingga tidak dikenakan PPN kecuali hasil pertambangan batu bara. Dengan demikian batu bara dikenakan PPN dan pajak masukan atas perolehannya dapat dikreditkan berbeda dengan jenis tambang lainnya.

Namun, perlu diingat bahwa ada pengaturan tersendiri untuk PKP2B, ketentuan pajak yang berlaku adalah saat kontrak ditandatangani dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan Presiden. Pengenaan pajaknya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam kontraknya.

Dengan demikian, PKP2B yang dibuat sebelum berlakunya UU PPN dan belum diperbarui maka kewajiban perpajakan yang harus dilakukan adalah yang tercantum dalam PKP2B tersebut. Apabila dinyatakan secara Tegas dalam PKP2B bahwa penyerahan batubara dikenakan PPN, maka atas penyerahan batubara oleh kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan BKP sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B dimaksud, sehingga perusahaan wajib memungut PPN yang terutang sekaligus dapat mengkreditkan pajak masukan.

Apabila tidak dinyatakan secara Tegas dalam PKP2B bahwa penyerahan batu bara tersebut dikenakan PPN maka atas penyerahan batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara oleh kontraktor PKP2B tersebut tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Perusahaan tidak berhak mengkreditkan pajak masukan.

Dengan demikian, dapat terjadi ketidakseragaman perlakuan bagi sesama pengusaha batu bara. Sebagai contoh, di tahun 2020 ada pengusaha yang tidak dikenakan PPN tetapi pajak penjualan karena kontraknya termasuk generasi I ditandatangani sebelum berlakunya UU No. 8/1983, ada yang dikenakan PPN karena kontraknya ditandatangani tahun 1988, namun ada yang tidak dikenakan PPN karena kontraknya dibuat tahun 1995 saat amendemen kedua UU PPN.

Dengan demikian, terjadi keragaman perlakuan PPN atas batu bara. Belum lagi misalnya pada tahun 2005 terdapat fasilitas pembebasan atau penundaan PPN kepada kontraktor yang dalam kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor dalam rangka kontrak karya atau PKP2B.

Dengan berlakunya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menghapus barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari daftar negative list, maka sejak 1 April 2022 batu bara sebelum diproses menjadi briket yang sebelumnya tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN sama dengan produk pertambangan lainnya.

Alhasil tidak ada lagi distorsi karena perbedaan perlakuan dan lebih mencerminkan rasa keadilan baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, dan tentu saja lebih memudahkan pengawasan bagi otoritas yang berwenang.