Ambisi Pajak Terlena Pesona Komoditas

08 June 2022

Tegar Arief
Rabu, 08/06/2022

Bisnis – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sektor bisnis yang terpengaruh moncer-nya harga komoditas berkontribusi pada 21% penerimaan pajak sepanjang Ja­nuari—April 2022.

Angka itu melesat hingga 168,6% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu. Kala itu, sumbangsih sektor komoditas hanya sebesar 12% terhadap penerimaan pajak.

Hal itu pun juga tecermin dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan sektor komoditas yang lebih baik ketimbang nonkomoditas, yakni tumbuh 203,6% menjadi Rp56,58 triliun.

Sementara itu, setoran PPh Badan sektor nonkomoditas memang lebih tinggi, yakni Rp67,47 triliun pada Januari—April 2022. Akan tetapi pertumbuhannya hanya di angka 43,5%.

Adapun lini usaha yang mendapatkan sentimen positif antara lain kelapa sawit, batu bara, tembaga nikel, minyak dan gas (migas), serta sektor terkait lainnya.

Berkaca pada kondisi tersebut, tak berlebihan apabila pemerintah mengerek target penerimaan pajak pada tahun ini dari Rp1.265 triliun sebagaimana tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menjadi Rp1.484,96 triliun atau naik 16,24%.

“Outlook itu dibuat mengacu pada perkembangan terkini kegiatan usaha dan dinamisasi sudah menjadi bagian yang terintegrasi di dalamnya,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal kepada Bisnis, Selasa (7/6).

Dalam outlook tahun ini, setoran PPh disasar mencapai Rp813,68 triliun, naik sebesar 19,5% jika dibandingkan dengan target APBN 2022 senilai Rp680,87 triliun.

Padahal, target yang tertuang di dalam APBN 2022 itu terpantau turun 2,1% jika dibandingkan dengan realisasi ada tahun lalu, yakni mencapai R696,51 triliun.

Outlook pajak atas penghasilan yang dituangkan di dalam APBN Perubahan 2022 ini mengindikasikan bahwa pemerintah cukup optimistis dunia usaha membaik, yang dipacu oleh meroketnya harga komoditas.

Sekadar informasi, besaran PPh mencerminkan kondisi dunia usaha terkini. Makin tinggi setoran PPh yang dibayarkan, maka kinerja perusahaan yang tecermin melalui PPh Badan pun telah membaik.

Sementara itu, dalam kas negara, kondisi konsumsi tergambar melalui setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seiring dengan mulai menguatnya daya beli, prospek PPN pada tahun ini pun meningkat sebesar 15,26% dari Rp554,38 triliun dalam APBN 2022 menjadi Rp638,99 triliun dalam outlook pemerintah.

Berbeda dengan PPh yang sempat pesimistis, target PPN di dalam APBN 2022 sejatinya meningkat yakni sebesar 0,61% dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu yang mencapai Rp550,97 triliun.

Dari sisi sentimen, pajak atas konsumsi sesungguhnya memiliki daya dorong yang lebih kuat dibandingkan dengan pajak atas penghasilan.

Sebab, per 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sebagaimana amanat dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Prospek yang menjanjikan itu pun nyatanya masih kalah dibandingkan dengan pesona harga komoditas, sehingga pemerintah harus rela menunda perubahan struktur penerimaan pajak.

PPN BELUM SOLID

Dalam kaitan ini, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai cukup wajar apabila pemerintah mengembalikan penopang penerimaan pajak ke PPh.

Pasalnya, performa PPN masih belum solid meskipun tarif baru telah dikenakan. Hal itu disebabkan oleh masih banyaknya fasilitas pengecualian yang diberikan oleh pemerintah, terutama untuk kebutuhan pokok dan jasa tertentu.

“Jika dilihat perilaku masyarakat pada April, konsumsi terbesar adalah barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan,” ujarnya.

Terlepas adanya catatan dari sisi penerimaan pajak konsumsi tersebut, Prianto tetap meyakini kinerja fiskal pada tahun ketiga pandemi Covid-19 kembali prima, bahkan berpotensi mendulang kesuksesan sebagaimana tahun lalu.

Sekadar informasi, untuk pertama kalinya dalam 12 tahun, pemerintah berhasil merealisasikan penerimaan pajak hingga Rp1.277,5 triliun pada tahun lalu, menembus target APBN 2021 yang senilai Rp1.229,6 triliun.

Prianto mengestimasi, dengan skenario kondisi ekonomi tak menghadapi dinamika yang berat, penerimaan pajak pada tahun ini berpotensi mencapai 101,96% dari target yang tertuang di dalam APBN 2022.

Dia menambahkan, prospek harga komoditas memang masih cukup menjanjikan sehingga tetap ideal untuk dijadikan penopang utama penerimaan negara.

Optimisme senada disampaikan Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, 2022 adalah tahun penerimaan negara yang disokong oleh berbagai faktor.

Pertama, menanjaknya harga komoditas sehingga memberikan efek berganda yang besar pada penerimaan negara. Kedua, pemulihan ekonomi yang bermuara pada meningkatnya daya beli sehingga mampu menimbun penerimaan PPN.

Ketiga, berbagai program baru di dalam UU No. 7/2021 juga menjadi katalis positif, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta penambahan lapisan penghasilan kena pajak.

Akan tetapi, pemerintah tetap perlu mewaspadai berbagai dinamika yang berisiko membuyarkan skenario penerimaan pajak. Di antaranya adalah konsistensi implementasi UU HPP dan pengetatan kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat (AS) The Fed.

Dalam kaitan UU HPP, pemerintah perlu menyusun aturan teknis yang linier dengan regulasi induk agar tercipta keselarasan dan tidak menimbulkan kontra produktif.

“Bagaimana ketentuan UU HPP agar dapat berjalan dengan baik, seperti aturan teknis, dapat menjadi tantangan tersendiri,” kata dia.

Sementara itu, tapering off oleh otoritas moneter AS juga menjadi momok bagi penerimaan negara. Musababnya, pengetatan kebijakan melalui kenaikan suku bunga acuan berisiko menghambat pemulihan dunia usaha. Apabila hal ini terjadi, maka akan ada sumbatan pada setoran pajak korporasi.

Agresivitas The Fed dalam menormalisasi kebijakan juga berdampak pada tertekannya harga komoditas sehingga pemerintah bisa kehilangan momentum untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara.

Editor : Duwi Setiya Ariyanti