DJP Incar Pajak PSE yang Terdaftar di Kominfo

21 July 2022

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyasar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PSE yang terdaftar di Kominfo sebagian sudah menjadi wajib pajak dan yang belum akan ditindak lanjuti.

“Setiap data akan diolah menjadi potensi perpajakan, baik potensi kepatuhan maupun potensi penerimaan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/7).

Menurutnya, Kominfo dan DJP selama ini bersinergi terkait dengan data PSE. Dalam hal ini, Kominfo secara rutin menyampaikan data PSE baru ke DJP.

“Kemenkominfo merupakan salah satu ILAP yang rutin menyuplai data perpajakan kepada DJP,” jelasnya.

Sebelumnya, sederat aplikasi raksasa dalam maupun luar negeri telah melakukan pendaftaran ke Kominfo sebagai PSE. Ini sebagai syarat aplikasi tersebut bisa beroperasi di Indonesia.

Lihat Juga :
Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Siap-siap Mobil-Motor Jadi Bodong
Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar di PSE Kominfo adalah Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, Instagram, Facebook, Whatsapp hingga game online Mobile Legends, dan Genshin Impact.

Selain itu penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis Gameloft, app kencan Tinder, hingga aplikasi GetContact juga sudah terdaftar.

Sementara itu, pantauan CNNIndonesia.com di situs PSE Kominfo, Rabu (21/7) pukul 06.30 WIB, tidak ada perusahaan besar asing yakni Google maupun Google Indonesia tertera di situs.