KINERJA PPN 2022 Imbas Kebijakan Tak Populis

01 December 2022

Tegar Arief
Selasa, 29/11/2022

Bisnis – Dua kebijakan tak populis yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini membayangi eksistensi konsumsi, yakni kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan harga bahan bakar minyak. Pemerintah boleh saja mengklaim tak ada tekanan dari kebijakan itu. Namun, data realisasi pajak terkini menepis asumsi tersebut.n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebagai salah satu sumber utama penyetor ke negara yang per Oktober 2022 belum mencapai target.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pajak atas konsumsi masyarakat per akhir bulan lalu senilai Rp569,75 triliun atau setara dengan 89,15% dari angka sasaran senilai Rp638,99 triliun.

Adapun, jenis pajak lain telah melampaui target yang tertuang dalam Perpres No. 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. (Lihat infografik).

Tak bisa dimungkiri, dua kebijakan populis, yakni kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dieksekusi pada 3 September 2022 menjadi penghambat akselerasi pajak konsumsi.

Kenaikan tarif PPN, meskipun telah mengakomodasi fasilitas pembebasan atau pengecualian, tetap menjadi batu sandungan bagi otoritas fiskal dalam melangkah menuju target pajak.

Tarif yang naik tentu akan dibebankan kepada konsumen atau masyarakat, sementara sisa-sisa kesengsaraan akibat pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya usai. Alhasil, daya beli pun masih tertatif.

Belum lagi, kenaikan harga BBM yang secara otomatis mengatrol pergerakan seluruh harga barang dan tarif jasa. Bantalan sosial (bansos) pun tak cukup membantu penguatan daya beli.

Fakta-fakta inilah yang tidak bisa dinafikan. Memang, potensi pencapaian target penerimaan PPN pada tahun ini masih amat terbuka. Hanya saja, tembusnya angka sasaran itu tidak secepat jenis pajak lain.

“Betul, apalagi PPh Migas juga duntungkan karena adanya windfall,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, kepada Bisnis, Senin (28/11).

Apabila dihitung secara kasar, kans pemangku kebijakan untuk mendongkrak penerimaan pajak atas konsumsi masyarakat hingga melampaui angka sasaran memang cukup terbuka.

Apalagi, untuk mencapai target tersebut pemerintah wajib menghimpun PPN senilai Rp69,24 triliun pada dua bulan terakhir tahun ini. Ini pun bukan hal yang sulit mengingat secara rata-rata setoran PPN per bulan di kisaran Rp50 triliun.

Kesempatan itu makin besar lantaran pada pengujung tahun konsumsi masyarakat acap kali meningkat, seiring dengan momentum perayaan Hari Natal yang berbarengan dengan musim liburan.

Akan tetapi, yang perlu dicermati adalah perihal impak dari kebijakan yang kurang populis tersebut. Terlebih, kenaikan tarif PPN dan harga BBM bersamaan dengan tekanan krisis yang menjadi penyebab inflasi.

Pada saat bersamaan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2022 terpantau melandai, yakni hanya tumbuh 5,39%, lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II/2022 yang mencapai 5,51%.

Kontribusinya pada PDB pun kian tergerus, yakni dari 53,65% pada kuartal I/2022, menjadi 51,47% pada kuartal II/2022, dan 50,38% pada kuartal III/2022.

Apabila dicermati, kondisi penerimaan pajak dan tingkat konsumsi rumah tangga dewasa ini mencerminkan bahwa daya beli masih butuh proteksi dari pemangku kebijakan.

Apalagi soal PPN, yang menjadi gambaran riil daya beli masyarakat, karena pajak yang diterima oleh pemerintah ini bersumber dari transaksi barang dan jasa yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengecualian.

“Memang ada faktor kenaikan tarif dan kenaikan harga BBM,” ujar Bhima.

Apabila didalami lebih jauh, penggerusan konsumsi ini tidak hanya berkorelasi pada struktur PDB dan laju ekonomi. Lebih dari itu, fakta dan data ini juga mengancam penggerusan setoran pajak.

Apalagi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2022 amat bergantung pada kelompok masyarakat menengah ke atas.

Hal ini pun sejalan dengan esensi dari pengenaan PPN alias pajak atas konsumsi, yang menyasar masyarakat kalangan menengah ke atas, baik untuk transaksi barang maupun jasa.

Berdasarkan Kajian Pola Konsumsi dan Beban PPN Kelas Menengah Indonesia yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada 2020, analisis incidence PPN menunjukkan bahwa masyarakat pada kelas menengah merupakan kontributor utama PPN dengan kontribusi rata-rata sebesar 43%.

Besarnya kontribusi PPN pada kelas menengah tidak terlepas dari jumlah rumah tangga pada kelas tersebut yang jauh lebih besar dari kelas lainnya. Lebih lanjut, kontribusi rumah tangga yang berada pada kelas bawah (poor dan lower middle) terus mengalami penurunan.

Sementara itu, kontribusi rumah tangga pada kelas menengah atas (upper middle dan upper) terus mengalami kenaikan.

Di sisi lain, Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) memotret bahwa Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) per Oktober, masyarakat kalangan menengah ke atas atau yang memiliki pengeluaran di atas Rp5 juta per bulan naik paling rendah dibandingkan dengan kelompok lain, yakni hanya tumbuh 2,5 poin.

“Peningkatan volume konsumsi dalam negeri agak tersendat karena inflasi, sehingga PPN juga tidak meningkat secara signifikan,” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono.

PENGALIHAN

Kondisi ini makin menegaskan bahwa misi pengalihan ketergantungan penerimaan negara dari pajak berbasis penghasilan menjadi pajak berbasis konsumsi cukup berat.

Secara teori perubahan ketergantungan dari Pajak Penghasilan (PPh) ke PPN memang cukup masuk akal.

Pasalnya, penghitungan pajak berbasis konsumsi jauh lebih mudah karena berbasis dari transaksi barang atau jasa. Selain itu, amat jarang terjadi praktik penghindaran pajak untuk PPN.

Selain itu, potensi bonus demografi juga memungkinkan golongan muda menjadi penyumbang signifikan untuk konsumsi dalam negeri.

Dengan demikian, wajar apabila PPN tetap menjadi sumber penerimaan pajak di masa mendatang, termasuk di saat kondisi resesi berlangsung. Terlebih, konsumsi menjadi sektor yang paing cepat pulih tatkala ekonomi dalam impitan.

Persoalannya, teori itu akan mudah diaplikasikan apabila kondisi ekonomi stabil, daya beli terjaga, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup prima.

Skenario berbeda terjadi pada tahun ini dan tahun depan, ketika ekonomi nasional dibayangi dampak resesi dari negara-negara utama, serta terus melesatnya indeks harga konsumen (IHK).

Terlepas dari beratnya tantangan itu, otoritas fiskal tetap menaruh asa pada pajak konsumsi.

“PPN kemungkinan akan tercapai targetnya pada akhir tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencapaian target bukanlah isu krusial di tengah moncernya penerimaan pajak negara pada tahun ini.

Hal yang lebih krusial adalah butuhnya waktu lebih lama bagi PPN untuk menembus angka sasaran, serta besarnya sengatan kebijakan yang tak populis pada pola konsumsi masyarakat.

Editor : Tegar Arief