PENERIMAAN NEGARA Efek Samping Rezim Cukai Tinggi

27 April 2023

Tegar Arief
Kamis, 27/04/2023

Bisnis, JAKARTA — Kebijakan tarif cukai rokok yang tergolong agresif terbukti menggerus penerimaan negara. Musababnya, kenaikan tarif memberatkan pabrikan, sehingga berimbas pada penurunan produksi hasil tembakau.n

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada kuartal I/2023 senilai Rp55,24 triliun.

Angka tersebut turun 0,74% (year-on-year/YoY), sekaligus menjadi penurunan pertama setidaknya dalam 4 tahun terakhir.

Tak hanya itu, secara bulanan produksi hasil tembakau pada Maret 2023 pun anjlok cukup tajam, yakni mencapai 19,05%.

Otoritas fiskal pun menyadari penurunan setoran cukai rokok ini disebabkan oleh tergerusnya produksi hasil tembakau, terutama Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1.

“Penerimaan cukai hasil tembakau secara akumulatf turun 0,74%, sedangkan Maret turun 3,05%,” tulis laporan Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Rabu (26/4).

Tarif CHT setiap tahun memang mengalami kenaikan. Pada tahun lalu, Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10%, dan berlaku selama 2 tahun, yakni pada 2023 dan 2024.

Di satu sisi, kebijakan tarif yang berlaku selama 2 tahun itu memberikan kepastian bagi pelaku industri di Tanah Air.

Akan tetapi di sisi lain, kenaikan tarif di tengah masih tertatihnya daya beli masyarakat akan memberatkan industri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana, mengatakan penurunan penerimaan cukai dipengaruhi faktor produksi dan pembelian pita cukai.

“Terjadi penurunan penerimaan cukai akibat turunnya pemesanan pita cukai, serta jumlah produksi rokok jenis SKM dan SPM golongan 1,” jelasnya.

Utak-atik tarif cukai acap kali dijadikan senjata andalan oleh pemerintah untuk menekan konsumsi rokok, sekaligus mendulang penerimaan lebih tinggi. Persoalannya, tarif yang terlampau tinggi tidak selalu linier dengan peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Pasalnya, kenaikan penerimaan negara dari hasil pengatrolan cukai secara agresif maupun simplifikasi hanya bersifat sesaat.

Berdasarkan kajian otoritas fiskal, kantong negara akan terisi karena setoran membeludak akibat tarif cukai yang tinggi. Akan tetapi, itu hanya berlangsung pada tahun pertama hingga tahun kedua.

Untuk warsa selanjutnya, potensi penerimaan dipastikan bakal tergerus seiring dengan turunnya produksi rokok, karena pabrikan terbebani dengan tarif cukai yang makin tinggi.

Sementara itu, arah mengenai kebijakan tarif cukai rokok di tengah penyusunan Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau makin liar.

Terbaru, beberapa kementerian meng­usulkan adopsi kenaikan CHT sebesar 20% yang berlaku setiap tahun.

Berdasarkan informasi sumber Bisnis, usulan itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Bappenas bahkan mengajukan agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 20% per tahun itu dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Bappenas mengusulkan cukai rokok naik 20% per tahun,” kata sumber Bisnis yang mengikuti proses penyusunan peta jalan tersebut.

Diusulkannya kenaikan tarif cukai sebesar 20% per tahun dalam RPJMN merupakan langkah paralel dengan tujuan dari disusunnya Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.

Dengan demikian, pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menentukan kebijakan soal ekosistem industri hasil tembakau. Dari tarif mengacu pada RPJMN, sedangkan dari sisi pemberdayaan pertanian, industri, dan kesehatan berpijak pada peta jalan.

Dalam kaitan ini, beberapa pejabat terkait di Bappenas tidak bersedia memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan Bisnis.

Adapun, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, roadmap atau peta jalan yang saat ini disusun bersifat luas dan jangka panjang.

Dia menjelaskan, peta jalan itu bertujuan untuk menyusun perencanaan jangka menengah mengenai kebaijakan tembakau secara komprehensif.

“Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, pengawasan, dan penerimaan,” kata Askolani, belum lama ini.

Editor : Tegar Arief