KINERJA PERPAJAKAN Aliran Deras Setoran Negara

27 April 2023

Tegar Arief
Kamis, 27/04/2023

Bisnis – Prospek penerimaan pajak masih cukup cerah kendati pertumbuhan setoran ke negara pada kuartal I/2023 melambat.

Pemulihan ekonomi yang makin solid serta optimalisasi UU No. 7/2021 tentang Har­­monisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi katalis positif penerimaan pajak pada tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pene­­rimaan pajak pada kuartal I/2023 mencapai Rp432,25 triliun, naik sebesar 33,78% secara tahunan (year-on-year/YoY). Adapun, pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp 322,5 triliun, atau melonjak 41,4% (YoY).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kendati melambat, kinerja pajak sepanjang tahun berjalan 2023—yang berakhir 31 Maret—masih cukup memuaskan.

Performa prima itu pun mampu menyehatkan fiskal negara, ditandai dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencatatkan surplus Rp128,5 triliun atau 0,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Mayoritas jenis pajak dan sektoral industri pun masih konsisten berada di jalur pertumbuhan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Lihat infografik).

“Kalau kita lihat secara sektoral mayoritas sektor utama pe­­nerimaan tumbuh sangat baik pada kuartal I/2023 dan diperkirakan masih tumbuh baik pada periode-periode berikutnya,” kata Yon kepada Bisnis, Rabu (26/4).

Dia menambahkan pada sisa tahun ini, penerimaan pajak akan bertumpu pada sejumlah sektor usaha yang telah pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Di antaranya industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, pertambangan, serta konstruksi dan transportasi.

Adapun, pada kuartal II/2023 pajak atas konsumsi masyarakat alias PPN diproyeksikan kian menjulang menyusul penghapusan kebijakan pembatasan mobilitas ma­­sya­rakat selama libur Le­baran.

Menurutnya, peniadaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tahun ini, yang diiringi dengan pulihnya mayoritas dunia usaha, akan memudahkan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun pada tahun ini.

Satu-satunya faktor yang tengah diwaspadai oleh pemerintah adalah normalisasi harga komoditas sumber daya alam (SDA), seperti batu bara, minyak, hingga gas.

Hal ini pun cukup beralasan mengingat pada kuartal I/2023 setoran PPh Migas turun sebesar 1,12% menjadi Rp17,73 triliun. PPh Migas pun menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang berkinerja negatif.

UU HPP

Dalam merespons tantangan itu, pemerintah memasang kuda-kuda untuk menggali potensi penerimaan lebih dalam melalui implementasi UU HPP dan aturan turunannya.

Beberapa di antaranya adalah pemajakan atas kenikmatan atau pajak natura, hingga terus memperluas cakupan PPN atas transaksi elektronik.

Optimisme senada dengan yang disampaikan oleh kalangan pelaku usaha. Mereka cukup yakin bahwa performa pajak tetap positif kendati harga komoditas telah menuju level normal pada tahun ini.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pulihnya dunia usaha yang didorong oleh penguatan daya beli masyarakat akan memberikan impak besar.

Pasalnya, daya beli yang kuat bakal memacu konsumsi sehingga meningkatkan setoran PPN. Sejalan dengan itu, penghasilan korporasi pun berpotensi menjulang sehingga mengerek setoran PPh Badan.

Kenaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pun, lanjutnya, menunjukkan indikasi positif terhadap prospek ekonomi nasional. “Ekonomi Indonesia sedang meng-create nilai tambah lebih atas komoditas. Artinya, ini menjadi nilai lebih,” katanya.

Sementara itu, sektor pembiayaan yang meningkat menunjukkan indikasi bahwa ekonomi Indonesia sudah mulai bangkit pascapandemi Covid-19.

Apalagi, dengan melihat faktor suku bunga Indonesia masih relatif tinggi dan net interest margin (NIM) perbankan di Indonesia yang mencapai 4,72%, hal ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi nasional cukup bagus.

Pada saat yang sama, kalangan pemerhati pajak menyarankan kepada otoritas fiskal untuk tetap mewaspadai risiko penggerusan penerimaan pajak akibat normalisasi harga komoditas. Terlebih, komoditas menjadi juru selamat penerimaan negara selama 2021—2022 sehingga mampu melampaui target.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono mengatakan pemerintah perlu menjaga konsistensi setoran dari sektor lain sehingga dapat mengompensasi hilangnya penerimaan dari booming komoditas.

“Pemerintah perlu menjaga konsumsi dalam negeri agar sektor perdagangan tetap stabil berkontribusi 22,7% dan industri pengolahan 28,3%,” katanya.

Prianto memprediksi selain sektor yang berkaitan dengan komoditas, konstruksi dan real estat serta transportasi dan pergudangan relatif lunglai pada sisa tahun ini. Namun, kontribusi sektor-sektor tersebut terhadap total penerimaan pajak kurang signifikan. Selain itu, strategi lain yang patut dipacu adalah optimalisasi wajib pajak korporasi yang tercatat meningkat.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, total wajib pajak badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, naik sebesar 22,92% dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya, ada banyak perusahaan baru yang berkontribusi pada pembayaran PPh Badan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan peningkatan jumlah wajib pajak badan memang dapat menjadi indikasi perbaikan kondisi ekonomi.^(Dionisio Damara/Ni Luh Anggela)

Editor : Yusuf Waluyo Jati