INSENTIF PERUSAHAAN TERBUKA Mewaspadai Hilangnya Potensi Pajak

28 April 2023

Annasa Rizki Kamalina & Dionisio Damara
Jum’at, 28/04/2023

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mewaspadai hilangnya potensi penerimaan pajak sejalan dengan disempurnakannya relaksasi tarif Pajak Penghasilan Badan untuk perusahaan terbuka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam beleid pengganti PMK No. 123/2020 tersebut, otoritas fiskal memerinci ketentuan teknis administrasi bagi perusahaan terbuka yang berhak mendapatkan diskon pajak korporasi.

Dalam kaitan ini, kalangan pemerhati pajak memandang beleid yang diundangkan pada 11 April 2023 itu akan memacu minat korporasi mencatatkan saham di pasar modal.

Namun demikian, risiko penggerusan potensi penerimaan negara juga makin lebar apabila banyak perusahaan tercatat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan kebijakan ini di satu sisi akan meningkatkan kedalaman pasar modal dengan makin banyak perusahaan yang go public.

“Akan tetapi tentunya akan melahirkan loss dari sisi penerimaan negara,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/4).

Menurutnya, perlu ada evaluasi secara berkala terkait dengan implementasi kebijakan ini. Terutama apabila jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dan investor ritel tidak meningkat dengan signifikan.

“Perlu evaluasi yang selaras dengan berjalannya kebijakan ini. Apakah benar mendorong perusahaan-perusahaan untuk go public, atau hanya menguntungkan perusahaan yang existing saja,” jelasnya.

Sesungguhnya, perihal hilangnya potensi penerimaan pajak masih menjadi pekerjaan rumah yang patut diselesaikan oleh pemerintah.

Berdasarkan kajian Asian Development Bank (ADB) yang dipaparkan oleh Pakar Pajak DDTC Darussalam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini, realisasi penerimaan pajak pada 2022 yang mencapai Rp1.716,8 triliun hanya mencakup 60% dari total potensi yang ada.

Artinya, ada sektar 40% potensi pajak yang tidak terpungut atau tidak tergali, yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Menurut ADB, kondisi tersebut bisa diartikan bahwa upaya Indonesia dalam menggali potensi pajak alias tax effort hanya sebesar 0,6%.

Imbas dari kurang maksimalnya penggalian potensi itu adalah gerak rasio pajak yang terbatas.

“Ini kemudian yang menjadi persoalan, yakni bagaimana melakukan upaya untuk mengejar potensi penerimaan tersebut,” kata Darussalam, belum lama ini.

Memang, rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun lalu telah menyentuh dua digit, yakni 10,4%.

Persoalannya, dengan tingkat rasio yang terbilang cukup dangkal itu pemerintah masih kelimpungan mencari sumber dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekadar informasi, tax ratio Indonesia merupakan yang terendah di Asean dan negara-negara G20. Berdasarkan data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), posisi tax ratio Indonesia tercatat di level 9,75% pada 2019, lalu turun menjadi 8,33% pada 2020, dan 9,12% pada 2021.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan negara-negara Asean, rasio pajak Indonesia juga tertinggal. Vietnam, misalnya, memiliki rasio pajak 22,7% pada 2020. Pada tahun yang sama, Kamboja dan Thailand mencatatkan tax ratio masing-masing 20,2% dan 16,5%.

Sejumlah lembaga seperti World Bank, International Monetary Fund (IMF), hingga OECD memang menjadikan rasio pajak sebagai indikator keberhasilan negara dalam memungut penerimaan.

Faktanya, potret ekonomi nasional belum mampu memenuhi konsep tersebut karena adanya perlakuan yang berbeda.

Alhasil, penerimaan pajak yang berhasil disetorkan ke negara hanya bersumber dari sektor-sektor yang itu-itu saja, alias fiskus masih berburu di kebun binatang.

Hal ini disebabkan tidak semua angka-angka dalam komponen Produk Domestik Bruto (PDB) dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak kendati upaya ekstra telah dilakukan.

Sementara itu, PMK No. 40/2023 mewajibkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai penerima insentif.

Syarat yang dimaksud adalah berbentuk perseroan terbuka, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia minimal 40%, serta saham dimiliki minimal 300 pihak dengan masing-masing pihak maksimal mengantongi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor.

Bagi perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tersebut akan mendapatkan diskon tarif pajak korporasi sebesar 3%, sehingga pajak yang dibayarkan oleh perusahaan hanya sebesar 19%.

Tarif itu pun berbeda dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku yakni sebesar 22%.

“Daftar wajib pajak yang dilaporkan oleh OJK kepada Ditjen Pajak memuat beberapa laporan,” tulis beleid yang dikutip Bisnis.

Editor : Tegar Arief