Tidak Lapor Pajak, Warga Negara Korea Selatan Divonis 1,8 Tahun Penjara

29 May 2023

Senin, 29 Mei 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim lantaran melakukan tindak pidana perpajakan.

David Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut.

Hal ini sebagimana yang dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan 8 bulan (1,8 tahun) serta pidana denda sebesar Rp 10,12 miliar.

“Terdakwa Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam unggahan twitter @DitjenPajakRI, dikutip Senin (29/5).

Terdakwa diketahui merupakan Direktur PT CSI yang melakukan kegiatan usaha bergarak dalam bidang IT yang menghasilkan produk kemanan cyber, CCTV, e-commerce, dan smart building/office.

David Kim diketahui melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 s.d. Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga.

Adapun modus operandi yang dilakukan, PT CSI melakukan transaksi penjualan/penyerahan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) berupa produk dan jasa IT berupa smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI.

Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10% oleh PT. CSI kepada PT SCC dan PT PI, namun PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.