IMPLEMENTASI OPSEN PAJAK Gelombang Pasang Restitusi di Daerah

26 June 2023

Tegar Arief
Senin, 26/06/2023

Bisnis, JAKARTA — Resitusi atau pengembalian atas opsen pajak yang berlaku di daerah bakal makin ramai menyusul terbukanya potensi lebih bayar dari wajib pajak. Kecermatan dari pemerintah daerah dalam memungut opsen pun amat krusial.n

Potensi tersebut disadari betul oleh pemangku kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Substansi penting baru yang termuat dalam (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD adalah opsen pajak.

Ada tiga sumber opsen, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) yang dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Potensi membanjirnya restitusi opsen pun terbuka amat lebar, khususnya untuk opsen PKB yang pungutannya bergantung kepada durasi kepemilikan kendaraan bermotor.

“Opsen PKB yang karena keadaan kahar sehingga kepemilikan dan/atau penguasaannya tidak sampai 12 bulan, dapat dilakukan pengembalian pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui,” tulis beleid yang dikutip Bisnis.

Restitusi sejatinya merupakan mekanisme biasa dalam sistem perpajakan nasional. Hanya saja, pengembalian ini bisa dibilang memengaruhi penerimaan daerah (pemda), dan berisiko menghambat akselerasi kemandirian fiskal.

Alih-alih menambah penerimaan asli daerah (PAD), adanya syarat kepemilikan dalam mekanisme opsen itu justru berisiko membatasi sumber pendapatan pemda.

Celakanya, restitusi juga berlaku untuk Pajak Alat Berat (PAB), pungutan yang baru diatur oleh pemerintah dan memiliki sumbangsih terhadap penebalan kas daerah.

Sama dengan opsen PKB, restitusi PAB pun terbuka apabila karena keadaan kahar, sehingga menyebabkan kepemilikan atau penguasaan tidak sampai 12 bulan untuk jangka waktu yang belum dilalui.

Becermin kepada kondisi tersebut, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) itu bak pedang bermata dua. Di satu sisi berpotensi menambah PAD, di sisi lain bisa menjadi bumerang karena banjir restitusi.

Apalagi, tren konsumsi kendaraan di dalam negeri cukup unik. Hasrat untuk menggonta-ganti kendaraan pun cukup tinggi ketika pabrikan mengeluarkan produk baru.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman memandang sejatinya PP No. 35/2023 maupun UU HKPD tidak secara signifikan mengerek penerimaan daerah.

Musababnya, mayoritas substansi skema, serta tarif soal pajak dan retribusi tak berubah dibandingkan dengan beleid sebelumnya, yakni UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tercatat hanya ada dua poin yang sepenuhnya baru, yakni opsen pajak dan PAB yang kesemuanya pun memiliki kans untuk dilakukan restitusi alias pengembalian.

“Persoalan terbesar sekarang adalah kemandirian fiskal daerah, karena memang pendapatan asli daerah dari pajak di daerah masih kecil,” katanya kepada Bisnis, Minggu (25/6).

Arman menambahkan, beleid ini hanya akan menambah PAD untuk kawasan tertentu, terutama daerah yang lebih maju, terutama dari sisi perdagangan dan jasa.

Oleh karena itu, Arman menilai kebijakan harus dibuat agar daerah mampu menarik investasi dan bisa meningkatkan pertumbuhan sektor-sektor utama pengungkit ekonomi dalam rangka memperkuat PAD.

“Karena sebenarnya tarif dan objek pajak masih sama dengan UU No. 28/2009, kecuali dengan adanya opsen dan penambahan baru pajak alat berat,” ujarnya.

KAPASITAS FISKAL

Sejalan dengan itu, penguatan kapasitas fiskal daerah pun masih cukup berat. Ujung-ujungnya, pemda masih mengandalkan transfer langsung dari pemerintah pusat yang kian membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apalagi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, jumlah kabupaten/kota yang memiliki tingkat fiskal cukup rapuh terus meningkat.

Aturan tersebut menuliskan, jumlah kabupaten/kota yang memiliki kapasitas fiskal rendah atau sangat rendah mencapai 259, meningkat dibandingkan dalam PMK No. 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang sebanyak 255 kabupaten/kota.

Dalam kaitan ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemda untuk memperkuat kemandirian fiskal yang direfleksikan melalui lebih tingginya porsi PAD dibandingkan dengan transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kunci utama untuk meningkatkan PAD adalah menghidupkan sektor swasta. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memberikan insentif kemudahan berusaha kepada para investor.

“Ini betul-betul, mohon betul disampaikan kepada seluruh jajaran ,” kata Tito Mendagri dalam acara perayaan 23 Tahun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), akhir pekan lalu.

Dia menegaskan, hal yang dbutuhkan investor, baik dalam negeri maupun luar negeri adalah kemudahan berusaha. Karena itu, daerah yang masih mempersulit masuknya investor tidak akan berkembang.

Menurutnya, salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh pemda adalah dengan menyediakan fasilitas fiskal yang menarik bagi investor, yang juga telah diatur dalam PP No. 35/2023.

Dalam regulasi yang diundangkan 16 Juni 2023 itu, pemda memiliki kewenangan besar untuk mengucurkan diskon pajak dan retribusi untuk investor. Baik pengurangan, penundaan pembayaran, hingga penghapusan denda atas pajak dan retribusi.

Tito menambahkan, selain sektor usaha berskala besar, upaya peningkatan PAD juga dapat dilakukan dengan menghidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“UMKM perlu dihidupkan, diberikan insentif, jangan dipersulit, jangan belum apa-apa baru mau buka saja sudah ditarik retribusi,” ujarnya.

Editor : Tegar Arief