TANTANGAN PENERIMAAN PAJAK Ledakan Shadow Economy Mengintai

03 July 2023

Tegar Arief
Senin, 03/07/2023

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak kembali menghadapi tantangan berat dalam mengoptimalisasi penggalian potensi penerimaan seiring dengan meningkatnya perekrutan pekerja informal yang menjadi embrio dari shadow economy.n

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal Edisi II Tahun 2023 yang dirilis akhir pekan lalu, menuliskan bahwa sektor informal di dalam negeri meningkat dari 59,97% menjad 60,12% pada Februari tahun ini.

Celakanya, upah pekerja terendah di Tanah Air ada pada sektor pertanian, akomodasi makanan dan minuman, serta jasa lainnya yang didominasi oleh pekerja formal.

Karyawan di sektor-sektor itu biasanya tidak tercakup oleh radar fiskus lantaran upah yang diterima di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Artinya, makin banyak pekerja informal yang terserap makin tinggi pula potensi pajak yang tidak bisa tergali karena praktik tersebut turut serta melanggengkan eksistensi shadow economy.

“Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tenaga kerja di sektor informal yang cukup signifikan patut menjadi perhatian,” tulis BKF dalam laporan yang dikutip Bisnis, Minggu (2/7).

Dalam rangka merespons dinamika ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pembukaan lapangan kerja dengan lebih masif, terutama untuk mengembalikan eksistensi pekerja dari sektor informal ke formal.

Sekadar informasi, shadow economy berkaitan erat dengan seluruh aktivitas ekonomi baik yang dilakukan individu, rumah tangga, maupun perusahaan dengan tujuan untuk menghindari atau mengelak dari kewajiban administrasi di institusi pemerintah, termasuk perpajakan.

Biasanya, aspek ketenagakerjaan yang terindikasi ke dalam shadow economy berkaitan dengan administrasi hingga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Persoalan lain adalah banyaknya sektor yang masih menggunakan tenaga kerja dengan penghasilan di bawah PTKP sehingga dapat terlepas dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Persoalannya, PPh karyawan menjadi salah satu jenis pajak berbasis penghasilan yang menjadi andalan pemerintah untuk mengejar target senilai Rp1.718 triliun pada tahun ini.

“Yang jadi penopang yaitu PPh Pasal 21, PPh Badan, serta PPN Dalam Negeri dan PPN Impor,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, pekan lalu.

Dengan demikian, apabila problematika ini tak segera direspons maka kans untuk mendulang penerimaan menghadapi tantangan yang cukup berat.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan ada beberapa cara untuk mengatasi permasalahan sektor informal atau shadow economy.

Salah satunya dengan mendigitalisasi transaksi yang memberikan kemudahan baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.

“Perlu didorong digitalisasi sistem pembayaran sektor informal, yang nanti ada data transaksi. Ketika data tersebut didapatkan, maka pemerintah bisa menggali potensi pajaknya,” ujarnya kepada Bisnis.

Opsi lain adalah dengan meningkatkan kapasitas petugas pajak yang selama ini masih timpang dibandingkan dengan jumlah wajib pajak.

Editor : Tegar Arief