DEVISA HASIL EKSPOR Insentif Fiskal Makin Tebal

15 August 2023

Annasa R. Kamalina & Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 15/08/2023

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan insentif tambahan atas Pajak Penghasilan (PPh) bunga deposito dari devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan insentif itu akan disusun melalui revisi PP No. 123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

“Yang jelas insentif akan lebih menarik, jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposit dalam semua instrumen tadi,” ujarnya, Senin (14/8).

Dirilisnya PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, memang menghadirkan asa soal stabilitas pasar keuangan domestik, terutama dari sisi nilai tukar. Namun pelaku ekonomi pun cemas lantaran substansi mengenai insentif pajak masih kabur.

Insentif yang telah berlaku selama ini, PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan tarif 20%. Apabila eksportir memarkirkan DHE dengan jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito tersebut sebesar 10%.

Sementara itu, bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5%, sedangkan eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, maka PPh hanya 2,5%. “Di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh bunga deposito,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Bank Indonesia (BI) juga menyiapkan insentif khusus yang dimasukkan pada rekening khusus dan ditempatkan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI dan instrumen yang diterbitkan oleh BI.

Ketentuan itu tertampung dalam Peraturan BI (PBI) No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. “Bank Indonesia dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan pada Rekening Khusus DHE SDA,” tulis Pasal 21 PBI No. 7/2023.

Editor : Tegar Arief