PAJAK PENGHASILAN Waswas Imbas Gejolak Komoditas

29 August 2023

Tegar Arief
Selasa, 29/08/2023

Bisnis – Malaise dunia usaha pada tahun ini terbukti bukan hanya asumsi tak berdasar. Nyatanya, ribuan korporasi mengantre dalam barisan untuk memohon diskon pajak kepada pemerintah.

Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, per 21 Agustus 2023 ada sebanyak 2.541 korporasi yang memohon untuk mendapatkan diskon alias pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25.

Celakanya, mayoritas dari perusahaan itu menjalankan bisnis di sektor komoditas sumber daya alam (SDA) yang memang pada warsa ini cukup tertekan lantaran adanya moderasi harga di pasar global.

Pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak, pun tak menutup mata. Bantuan siap disalurkan melalui pengurangan angsuran pajak korporasi.

Dasarnya pun cukup kuat, yakni Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

“Jumlah yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 pada tahun 2023 adalah sebanyak 2.541 wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Bisnis, Senin (28/8).

Meski siap untuk memberikan uluran tangan kepada dunia usaha, bukan berarti pemangku kebijakan tidak menetapkan filter. Tujuannya adalah stimulus yang diberikan bisa tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi.

Diskon hanya akan diberikan kepada korporasi yang setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, nilai PPh yang akan terutang kurang dari 75%. Dengan kata lain, fasilitas ini hanya untuk perusahaan yang benar-benar tertekan.

Pengajuan permohonan diskon pun harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan.

Dwi pun tak memungkiri bahwa lesunya dunia usaha telah diteropong oleh otoritas fiskal sejak jauh-jauh hari, termasuk komoditas, yang selama 2 tahun terakhir berperforma ciamik.

“Pemerintah memang memprediksi kinerja penerimaan pajak 2023 akan melambat, salah satunya karena adanya penurunan angsuran PPh Pasal 25. Hal itu sejalan dengan ekspektasi profitabilitas Wajib Pajak Badan, terutama sektor komoditas,” ujarnya.

Situasi ini pun mendorong pemangku kebijakan untuk memutar otak dalam rangka merealisasikan target penerimaan pajak yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 disasar Rp1.718 triliun.

Becermin pada kondisi tersebut, jelas PPh Badan alias pajak korporasi tak bisa menjadi andalan. Alhasil, sumber lain pun wajib dioptimalkan untuk mendulang penerimaan pajak, salah satunya dari sektor konsumsi.

Sektor komoditas dalam dua tahun terakhir menjadi lini bisnis yang memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak. Maklum, harga sederet komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, dan batu bara cukup menjulang. Tak pelak, target penerimaan pajak dalam APBN 2021 maupun APBN 2022 berhasil dilampaui.

Kini, sejalan dengan normalisasi harga komoditas, dunia usaha di sektor ini berbondong-bondong mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25.

Permintaan itu pun bukannya tanpa alasan. Menilik data Kementerian Keuangan, setoran pajak di sektor komoditas terpantau cukup lemas sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir Juli.

PPh Migas misalnya, menjadi satu-satunya jenis pajak yang membukukan penurunan, yakni 7,99%. Secara sektoral, pertambangan hanya mampu tumbuh 44% pada tahun ini, anjlok dibandingkan dengan Januari—Juli 2022 yang mencapai 263,7%.

Tak pelak, setoran PPh Badan atau pajak korporasi juga mengalami penurunan pertumbuhan, yakni dari 132,4% pada tahun lalu menjadi 24,2% per Juli tahun ini.

Pengurangan angsuran PPh 25 merupakan skema legal yang acap kali diajukan korporasi ketika mengalami tekanan bisnis. Skema ini pun merupakan bagian dari dinamisasi pajak. Ada dua jenis dinamisasi pajak, yakni dinamisasi ke atas dan dinamisasi ke bawah. Dinamisasi pajak ke bawah dilakukan apabila WP Badan mengalami penurunan usaha.

Sebaliknya, dinamisasi pajak ke atas dilakukan apabila dalam analisa fiskus perusahaan di sektor tertentu diestimasi mencatatkan kinerja yang ciamik. Hal inilah yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu.

Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, memandang geliat bisnis komoditas pada tahun ini tak seagresif tahun lalu sehingga penghasilan yang dikantongi dan menjadi basis penghitungan pajak pun berkurang.

Apalagi, dalam dua warsa terakhir pengusaha di sektor komoditas cukup agresif menggelontorkan modal untuk memperluas ekspansi, dengan berpijak pada tingginya harga komoditas.

Seiring dengan moderasi harga, barang tentu dunia usaha tertekan, sementara ekspansi yang dilakukan pada 2021 dan 2022 masih belum memberikan hasil yang signifikan.

“Dengan kondisi itu maka wajar apabila pengusaha banyak yang mengajukan pengurangan angsuran,” katanya.

Pemerintah boleh jadi memiliki siasat untuk menggapai target pajak dengan mengoptimalkan sektor konsumsi yang merefleksikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akan tetapi, misi tersebut tak akan berjalan mudah.

Apalagi, aneka fasilitas yang diberikan negara untuk sektor konsumsi nyatanya menjadi bumerang apabila dipandang dari kacamata fiskal negara. Kebijakan ramah itu menciptakan keterbatasan bagi fiskus untuk mengoptimalkan pungutan pajak.

Terbatasnya daya pungut pajak itu tecermin dari value added tax (VAT) gross collection ratio yang pada paruh pertama tahun ini hanya 59,31%.

Angka tersebut dihitung dengan berpijak pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat nominal konsumsi rumah tangga pada semester pertama tahun ini senilai Rp5.468,1 triliun, sedangkan realisasi PPN hanya Rp356,8 triliun.

Sementara itu, dengan tarif sebesar 11%, sejatinya potensi PPN alias pajak atas konsumsi barang dan jasa di Tanah Air mencapai Rp601,49 triliun. Artinya, pada periode tersebut fiskus hanya mampu menarik 59,31% dari total potensi pajak yang ada.

Di sisi lain, jika membandingkan kinerja pada kuartal kedua tahun ini dan tahun lalu, performa sepanjang April—Juni 2023 amat buruk. Bisnis menghitung, VAT gross collection ratio pada kuartal II/2023 hanya 55,81%, sedangkan pada periode yang sama pada tahun lalu mencapai 61,29%.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, memandang selain memotret kinerja fiskus, kinerja VAT gross collection ratio juga melukiskan konsumsi masyarakat.

Persoalannya, sejak medio tahun lalu hingga awal tahun ini konsumsi sedikit tertekan lantaran tertatihnya daya beli masyarakat akibat tekanan inflasi indeks harga konsumen (IHK).

“Inflasi juga memengaruhi daya beli masyarakat sehingga transaksi perdagangan barang dan jasa sebagai output yang menjadi objek PPN berkurang,” katanya.

Tertekannya konsumsi itu memang tak bisa dimungkiri karena pada saat bersamaan masyarakat terbebani oleh masih adanya efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dieksekusi September tahun lalu.

Akan tetapi, transaksi perdagangan elektronik alias dagang-el seolah tak surut. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi dagang-el pada tahun lalu mencapai Rp476,3 triliun, naik 18,8% dibandingkan dengan warsa sebelumnya yang senilai Rp401 triliun.

Dalam konteks inilah kemudian petugas pajak perlu agresif menyisir seluruh transaksi sehingga meningkatkan penerimaan PPN. Caranya adalah dengan menunjuk perusahaan PMSE sebagai pemungut dan penyetor PPN.

Pemerintah pun terus meningkatkan jumlah pemungut PPN dari penyelenggara dagang-el lokal atas transaksi PMSE. Dengan demikian, objek PPN yang tidak bisa dipungut secara normal oleh merchant yang terlibat transaksi dagang-el dapat teratasi.

Tak hanya itu, perlakuan PPN atas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui dagang-el juga sudah diatur. Artinya, pemungut PPN tidak lagi pemerintah, melainkan penyelenggara dagang-el untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui dagang-el.

Sayangnya, belum seluruh perusahaan yang ditunjuk itu menjalankan tugas dari negara. Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan per 8 Agustus 2023, dari total 158 pelaku usaha PMSE, yang telah telah memungut dan menyetor sebanyak 139 perusahaan.

Jadi, pencapaian target pajak bukan sekadar memacu pungutan atas pajak konsumsi. Lebih penting dari itu, perlu ada gebrakan yang bisa memberikan stimulan kepada dunia usaha, terutama di luar sektor komoditas, sehingga ada dua sumber yang bisa dimaksimalkan. Pajak berbasis penghasilan, dan pajak berbasis konsumsi.

Editor : Tegar Arief