EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK Jalur Berliku Elastisitas Pajak
01 September 2023
Tegar Arief
Rabu, 30/08/2023
Bisnis, JAKARTA — Setelah diprediksi tertekan pada tahun ini, otoritas fiskal menyiapkan sejumlah strategi untuk mempertahankan keseimbangan elastisitas penerimaan pajak dengan produk domestik bruto atau tax buoyancy pada tahun depan.
Kementerian Keuangan saat menggelar rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Selasa (29/8), memasang target yang cukup ambisius soal tax buoyancy, yakni minimal di atas 1.
Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) menghasilkan penerimaan pajak yang juga sebesar 1%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target tax buoyancy itu diyakini tercapai dengan asumsi pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan sebesar 9,3%.
Sekadar informasi, dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, angka sasaran pajak tahun depan senilai Rp1.986,9 triliun.
Angka sasaran tersebut naik sebesar 9,27% dibandingkan dengan prospek penerimaan pajak pada tahun ini yang diperkirakan senilai Rp1.818,2 triliun, sementara pertumbuhan ekonomi disasar 5,2%.
Adapun, tax buoyancy pada tahun ini menurut analisis pemerintah hanya berada di bawah 1. Berpijak pada estimasi itu, tentu target yang dipasang pada tahun depan cukup ambisius.
“Dengan pertumbuhan penerimaan pajak 9,3% pada tahun depan, tax buoyancy masih bisa di atas 1,” kata Sri Mulyani, Selasa (29/8).
Ada sejumlah strategi yang disiapkan pemangku kebijakan dalam rangka meningkatkan elastisitas penerimaan pajak terhadap PDB itu, di antaranya melanjutkan reformasi perpajakan serta implementasi sistem inti perpajakan alias core tax system.
Selain itu, penyelesaian aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), termasuk implementasi dari regulasi pelengkap yang telah diterbitkan juga menjadi kunci dari pencapaian target tersebut.
“Strategi lain adalah penggunaan digital forensik serta pengawasan terhadap wajib pajak superkaya atau high wealth individual ,” ujarnya.
Sekadar informasi, tax buoyancy adalah skema perpajakan yang difungsikan untuk menakar elastisitas antara penerimaan pajak dengan PDB.
Secara historis, rata-rata level tax buoyancy di Tanah Air berada pada kisaran 0,8. Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi nasional, penerimaan pajak hanya naik sebesar 0,8%. Dengan demikian, dalam kondisi ekonomi normal setoran pajak tidak elastis.
Kabar sedap sempat mencuat ketika pemerintah berhasil mencatatkan tax buoyancy jauh lebih tinggi dari angka historis, yakni sebesar 2,04 pada 2021 dan 2,08 pada tahun lalu.
Akan tetapi, tingginya elastisitas penerimaan pajak pada periode krisis adalah sesuatu yang normal. Tak hanya di Indonesia, kondisi serupa juga dialami oleh banyak negara.
Musababnya, ketika krisis, ekonomi dipastikan melemah sehingga mengakibatkan terjadinya kontraksi penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah memberikan banyak relaksasi atau insentif pajak sebagai respons dari dinamika krisis.
Tak pelak, penurunan penerimaan pajak selama pandemi Covid-19 jauh lebih parah dibandingkan dengan penggerusan PDB.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan idealnya ketika ekonomi berada di kondisi krisis, tertekan, atau dalam masa pemulihan seperti 2020—2022, tax buoyancy tidak terlalu tinggi.
“Tax buoyancy yang tinggi pada saat ekonomi normal menunjukkan hal bagus. Akan tetapi, jika tax buoyancy tinggi saat krisis, kondisi demikian tidak selalu mencerminkan fiskal yang bagus,” jelasnya kepada Bisnis.
EKONOMI ‘BAWAH TANAH’
Sesungguhnya, tax buoyancy sangatlah penting dalam rangka mewujudkan penerimaan perpajakan yang berkelanjutan seiring dengan tumbuhnya ekonomi.
Kondisi tersebut memiliki kaitan erat dengan relatif tingginya shadow economy dan belum maksimalnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, faktor yang juga menjadi akar persoalan dari terbatasnya elastisitas penerimaan pajak adalah ketidakcocokan sektor yang mencatatkan pertumbuhan PDB tinggi dengan sektor yang penerimaan pajaknya tinggi.
Artinya, pertumbuhan PDB dari sektor-sektor yang kontribusi penerimaan pajaknya tinggi mencatatkan penurunan kinerja dalam kontribusinya ke PDB.
Sebagai contoh, sektor pertanian yang memiliki kontribusi relatif besar bagi PDB, penerimaan pajaknya relatif kecil karena upah tenaga kerjanya di bawah bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan cenderung lekat dengan shadow economy.
Pemerintah pun berulang kali menyampaikan bahwa seyogianya pertumbuhan ekonomi dengan penerimaan perpajakan memiliki hubungan kuat.
Artinya, nominal pertumbuhan ekonomi harus identik dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Apalagi, tax buoyancy merefleksikan adanya potensi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dari kegiatan ekonomi.
Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah perlu melakukan extra effort melalui tindakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, dan ekstensifikasi wajib pajak agar penerimaan tahun depan bisa tinggi.
Tak hanya itu, komitmen untuk mengoptimalisasi penerimaan dari kelompok HWI perlu dibuktikan, salah satunya dengan memanfaatkan data hasil pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEOI) pascakebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Editor : Sri Mas Sari