UJI MATERI UU HPP Pemeriksaan Pajak Tetap Legal
04 October 2023
Tegar Arief
Rabu, 04/10/2023
Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang mekanisme pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto selaku Tim Kuasa Hukum DPR usai menyampaikan keterangan atas Permohonan Pengujian Materiil UU HPP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, substansi dalam UU HPP yang dimaksud adalah kewenangan Dirjen Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Pemohon merasa pasal tersebut menjadi dasar dari dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan dengan cara-cara upaya paksa sehingga menimbulkan kerugian dan melanggar kepentingan konstitusi.
Wihadi mengatakan DPR pun tidak memandang substansi itu sebagai sebuah pelanggaran dengan alasan pemeriksaan pajak wajib dilakukan dengan optimal sehingga mampu mendukung penegakan hukum dan mengamankan penerimaan.
“Kami perlu sampaikan bahwa pemeriksaan wajib pajak apabila sedang dilakukan pemeriksaan dibutuhkan adanya barang-barang bukti yang merupakan bukti keuangan wajib pajak yang sedang diperiksa,” jelasnya, Selasa (3/10).
Tak hanya itu, DPR menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Adapun, MK dalam keterangan tertulis menjelaskan alasan Pemohon mengajukan uji materiil adalah karena dalam pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan upaya paksa.
Akan tetapi, terhadap upaya paksa tersebut tidak terdapat perlindungan hukum bagi Pemohon. Upaya paksa pun tidak dapat digugat melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri. Lebih lanjut, apabila hal dimaksud terjadi Pemohon juga tidak dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Setelah mendengarkan Pemohon 28 Agustus lalu, MK memberikan sejumlah masukan perbaikan,” tulis MK.
Editor : Tegar Arief