Kebijakan Bea Impor Tambahan Berisiko Picu Balas Dendam China, Ini Kata Ekonom

16 July 2024

Selasa, 16 Juli 2024

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upaya pemerintah dalam menerapkan bea masuk tambahan berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk melindungi produk dalam negeri perlu kajian mendalam.

Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai upaya ini bisa berisiko menimbulkan tindakan retaliasi atau tindakan pembalasan dari negara yang menerima kebijakan tersebut, termasuk dari China.

“Belajar pengalaman perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina di 2018 silam, peluang terjadinya aksi retaliasi dari kebijakan yang ditempuh oleh suatu negara terhadap aktivitas perekonomian yang dilakukan negara lain itu mungkin terjadi,” kaya Yusuf pada Kontan.co.id, Selasa (16/7).

Apalagi, Indonesia merupakan salah satu partai dagang utama dari China. Sehingga peluang adanya aksi ‘balas dendam’ sangat besar, ketika pemerintah China menemukan hambatan aktivitas ekonomi dari kebijakan ini.

Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi jika memang ada aksi retaliasi dari negara tirai bambu itu.

“Termasuk bukti dan alasan kenapa pemerintah kita melakukan kebijakan bea tambahahan BMTP dan BMAD,” urainya.

Perlu juga menyiapkan negosiasi di tingkat perdagangan internasional yang melibatkan stakeholder terkait misalnya Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Luar Negeri sebagai institusi yang dipercaya untuk melakukan negosiasi dagang internasional.

Sebelumnya, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak tak khawatir jika bea impor double ini menimbukan tindakan reliasi dari negara yang menerima kebijakan tersebut.

Franciska menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan perdagangan dunia. Selain itu, pemerintah Indonesia sendiri juga memiliki landasan hukum yang jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

 

Selain itu, menurutnya setiap negara anggota WTO juga berhak melakukan hal yang serupa apabila industri lokal mereka terancam gempuran produk impor.

“Jadi dengan ini maka kami mungkin bisa menyatakan kalau negara-negara lain juga melakukan dan mempunyai hak yang sama seperti yang kami lakukan apabila syarat-syarat terpenuhi untuk penerapan BMAD dan BMTP,” jelasnya.