Rasio Wajib Pajak terhadap Jumlah Pekerja Rendah, DJP Angkat Suara

15 May 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang per Februari 2025.

Bisnis.com

Rabu, 14 Mei 2025

 

Bisnis.com, JAKARTA — Belakangan di media sosial muncul perbincangan mengenai rendahnya rasio wajib pajak terhadap jumlah penduduk yang bekerja. Otoritas pajak pun buka suara.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) sebanyak 17,67 juta pada 2025.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang per Februari 2025. Artinya, WP OP efektif hanya sekitar 12,12% dari total penduduk Indonesia yang bekerja.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan perbedaan data jumlah penduduk yang bekerja dengan wajib pajak orang pribadi disebabkan dua hal. Pertama, penggabungan NPWP suami-istri.

Dalam sistem administrasi perpajakan, terang Dwi, terdapat ketentuan mengenai penggabungan NPWP antara suami dan istri. Jika penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami maka istri tidak memiliki NPWP terpisah.

“Sehingga secara administratif hanya tercatat satu NPWP atas nama suami. Hal ini menyebabkan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat lebih rendah dibanding jumlah penduduk yang bekerja,” ujar Dwi kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).

Kedua, perbedaan definisi antara BPS dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dia menjelaskan semua penduduk yang bekerja belum tentu termasuk wajib pajak berdasarkan pengertian Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya saja, sambung Dwi, wajib pajak yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nk PER – 04/PJ/2020, disebutkan bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, meski sudah bekerja, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri

“Hal inilah yang mengakibatkan adanya perbedaan data jumlah wajib pajak orang pribadi menurut DJP dengan data jumlah penduduk bekerja menurut BPS,” jelas Dwi.

Di samping itu, dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya meningkatkan basis pajak. Caranya, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kegiatan ekstensifikasi untuk menambah jumlah wajib pajak aktif dan wajib pajak baru seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019.

“Disebutkan bahwa pemberian NPWP dalam rangka ekstensifikasi dilaksanakan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak,” tutup Dwi.

Sebelumnya, rendahnya jumlah WP OP efektif menjadi sorotan di media sosial X, atau sebelumnya Twitter. Pengguna @txtdaritax merasa selama ini Direktorat Jenderal Pajak hanya sekadar ‘berburu di kebun binatang’, padahal masih banyak pekerja yang belum termasuk WP OP efektif.

“Bayangin deh, negara ini penduduknya 270 jiwa, 144 juta orang yang bekerja, cuma 17 juta yang jadi wajib pajak,” cuit @txtdaritax pada Senin (12/5/2025).

Utas tersebut sudah dicuit ulang sebanyak seribu kali dan disukai lebih dari 2.900 kali. Totalnya, utas tersebut sudah dilihat oleh hampir 303.000 pengguna hingga Rabu (14/5/2025) siang.

Analogi berburu di kebun binatang menggambarkan bahwa pemerintah mengejar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem atau tercatat sebelumnya, seperti hewan di dalam kebun binatang.

Dalam konteks pajak, pemerintah dapat memburu sumber di ‘luar kebun binatang’, seperti dari sektor informal, juga dengan meningkatkan kepatuhan pajak seluruh kalangan dan mencegah penghindaran pajak.