AS Klaim Pengecualian Minimum Global, DJP Pastikan Tetap Pajaki Google Cs

07 January 2026

Indonesia tetap memajaki perusahaan multinasional seperti Google meski AS klaim pengecualian pajak global. DJP gunakan skema QDMTT untuk amankan hak pajak.

Bisnis.com

Rabu, 7 Januari 2026

 

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kesepakatan skema side-by-side antara Amerika Serikat (AS) dan OECD/G20 Inclusive Framework tidak akan menggerus hak pemajakan Indonesia atas aktivitas ekonomi perusahaan multinasional.

Pernyataan ini merespons klaim Departemen Keuangan AS (US Treasury) yang menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan 145 negara untuk mengecualikan perusahaan multinasional AS dari penerapan Pajak Minimum Global 15% melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa otoritas pajak mencermati dinamika tersebut. Kendati demikian, dia menekankan bahwa pengaturan side-by-side tersebut tidak dimaknai sebagai pengecualian pajak minimum global secara menyeluruh.

“Dalam skema side-by-side, negara tempat kegiatan usaha dilakukan tetap memiliki hak untuk mengenakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax [QDMTT] apabila tarif pajak efektif atas laba di yurisdiksi tersebut berada di bawah 15%,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/1/2026).

Artinya, Indonesia tetap bisa memajaki penghasilan (PPh Badan) perusahaan multinasional asal AS yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Microsoft, dan lainnya lewat skema QDMTT. Kendati demikian, Indonesia tak bisa gunakan skema IIR dan UTPR.

Adapun, IIR dan UTPR adalah mekanisme pemajakan top-up yang dilakukan oleh negara domisili induk perusahaan (ultimate parent entity) atau negara lain apabila pajak di negara sumber kurang dari 15%. Sementara itu, QDMTT adalah hak prioritas negara sumber (dalam hal ini Indonesia) untuk memungut kekurangan pajak tersebut sebelum diambil oleh negara lain.

Oleh karena itu, Rosmauli memastikan perkembangan ini tidak mengubah peta jalan implementasi pajak minimum global 15% di Indonesia yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Beleid tersebut tetap menjadi landasan bagi Indonesia untuk menerapkan QDMTT demi mengamankan basis pajak nasional.

“Indonesia tetap menerapkan ketentuan pajak minimum global, khususnya melalui QDMTT, untuk melindungi hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah Indonesia,” tegasnya.

DJP memastikan akan terus memantau perkembangan teknis dalam forum internasional guna memastikan beleid ini berjalan konsisten. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional di tengah dinamisnya arsitektur perpajakan global.

“Meskipun terdapat penyesuaian pada level internasional terkait penerapan IIR dan UTPR terhadap grup tertentu, hak pemajakan Indonesia atas laba yang dihasilkan dari kegiatan usaha di Indonesia tetap terjaga,” jelas Rosmauli.

Pengecualian AS

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pilar Dua OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal Negeri Paman Sam usai mencapai kesepakatan multilateral.

Bessent menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Eksekutif Hari Pertama (Day One Executive Orders) Presiden AS Donald Trump yang secara tegas menganulir kesepakatan Pilar Dua OECD/G20 yang sebelumnya diajukan oleh pemerintahan presiden sebelumnya, Joe Biden. Menurutnya, proposal era Biden tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum bagi AS.

“Hari ini, Pemerintahan [Trump] memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework,” ungkap Bessent dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/1/2026).

Bessent menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, perusahaan yang berkantor pusat di AS akan tetap tunduk hanya pada pajak minimum global AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pillar Dua OECD/G20.

Kesepakatan yang bertajuk “side-by-side agreement” ini dinilai mengakui kedaulatan pajak AS atas operasi perusahaan AS di seluruh dunia, sekaligus menghormati kedaulatan pajak negara lain atas aktivitas bisnis di dalam batas wilayah mereka masing-masing.

Lebih lanjut, Bessent menyoroti bahwa kesepakatan ini penting untuk melindungi nilai kredit penelitian dan pengembangan (R&D) AS serta insentif investasi lainnya yang telah disetujui Kongres. Perkembangan tersebut dinilai krusial untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, sejalan dengan visi AS untuk memimpin inovasi dan kemajuan teknologi.

“Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan,” katanya.

Ke depan, Kementerian Keuangan AS berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan negara-negara asing guna memastikan implementasi penuh dari kesepakatan ini. Selain itu, sambung Bessent, AS akan berupaya membangun stabilitas pajak internasional serta bergerak menuju dialog konstruktif terkait perpajakan ekonomi digital.