Fakta Mengejutkan: Satu Desa Jadi Pusat Kejahatan Pajak Rp180 Miliar

22 January 2026

Kamis, 22 Januari 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik kejahatan perpajakan di Indonesia.

Otoritas pajak menemukan satu desa yang secara masif menjadi produsen faktur pajak fiktif, dengan total potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 180 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, jaringan faktur pajak fiktif tersebut memanfaatkan skema pengembalian pendahuluan pajak atau advance refund dengan menggunakan transaksi yang tidak berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

 

“Kita tahun ini sudah berhasil menangkap jaringan faktur fiktif yang merugikan negara hampir Rp 180 miliar. Cukup masif,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).

Bimo menjelaskan, modus yang digunakan adalah transaksi tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau transaksi tidak berbasis substansi (TBTS).

Faktur pajak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan restitusi pajak, seolah-olah terdapat aktivitas usaha yang sah.

Menariknya, meski basis jaringan berada di satu desa, para pelaku berhasil diamankan di wilayah Banten.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik kejahatan pajak tersebut bersifat terorganisasi lintas wilayah dan tidak berdiri sendiri.

 

“Ada sebuah desa di sebuah provinsi yang isinya adalah produsen faktur fiktif. Tapi berhasil kita amankan, kita tangkap dan ketemunya di Banten.Padahal itu di ujung barat Indonesia, desanya itu,” katanya.