Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Audit Restitusi Jumbo Purbaya

25 February 2026

Menkeu Purbaya akan mengaudit restitusi pajak besar yang mencurigakan pada APBN 2025 senilai Rp361 triliun untuk mencegah kecurangan dan menjaga penerimaan negara.

Bisnis.com

Rabu, 25 Februari 2026

 

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengaudit pengembalian pajak atau restitusi pada APBN 2025 yang tembus Rp361 triliun.

Purbaya menyebut audit yang dimaksud olehnya akan ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang restitusinya dalam nominal besar dan ‘mencurigakan’.

“Kami akan jadi, kami akan audit yang kelihatan besar-besar, yang mencurigakan tahun lalu. Tahun lalu kami keluarin berapa tuh? Rp360 triliun. Menurut saya kebesaran, saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ,” ujarnya dikutip Selasa (24/2/2026).

Tujuan audit restitusi itu, terang Purbaya, untuk melihat apabila ada praktik kecurangan dalam pengembalian kelebihan bayar pajak. Dia juga menginginkan agar ke depannya penerimaan negara tidak tergerus akibat restitusi, meski itu adalah hak dari wajib pajak (WP).

“Tujuannya supaya ke depan kalau restitusi jangan main-main. Supaya uang saya enggak hilang gitu, dan memperbaiki kondisi fiskal juga,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Adapun pada APBN 2026 sampai dengan 31 Januari lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat restitusi mencapai Rp54,1 triliun atau turun 23% (YoY) dari Januari 2025.

Secara terperinci, restitusi awal tahun meliputi pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp15,8 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp37,37 triliun.

Adapun pajak lainnya seperti di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan PPh migas mencapai Rp879 miliar.

Kriteria Seleksi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan audit bakal dilakukan sesuai dengan kriteria seleksi dari otoritas. Menurutnya, otoritas pajak akan melihat apabila persyaratan restitusi itu sudah dipenuhi atau belum oleh WP yang mengajukan.

“Jadi kami akan lihat, kami akan review lagi kira-kira kriteria yang seharusnya memang eligible itu dipenuhi apa enggak,” ujar Bimo usai konferensi pers.

Namun demikian, Bimo tak menampik bisa saja kondisi dunia usaha terkait yang menyebabkan restitusi jebol hingga Rp361 triliun. Contohnya, industri batu bara yang dimungkinkan untuk mengajukan restitusi lantaran komoditas tersebut ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) sebab Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.

“Maka otomatis ketika commodity turun harganya, dia investasi besar-besaran di tahun sebelumnya, ya pasti pajak inputnya akan sangat tinggi. Di tahun berikutnya kami kena hit harus membalikkan, baik PPh maupun PPN. Itu aja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361 triliun. Hal ini turut menekan penerimaan pajak tahun lalu yang akhirnya hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN.