Target Kepatuhan Formal Makin Menantang, Baru 6,69 Juta WP yang Lapor SPT

09 March 2026

Hingga 8 Maret 2026, hanya 6,69 juta wajib pajak yang melaporkan SPT, setara 47,78% dari target 14 juta. DJP optimis capai 8,5 juta SPT sebelum Idulfitri.

Bisnis.com

Senin, 9 Maret 2026

 

Bisnis.com, JAKARTA — Kepatuhan formal wajib pajak masih menjadi tantangan serius pemerintah karena sampai dengan Minggu (8/3/2026) pukul 24.00 WIB jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan alias SPT Pajak tahun 2025 baru sebanyak 6,69 juta.

Jumlah itu setara dengan 47,78% dari target kepatuhan wajib pajak sebanyak 14 juta SPT pada tahun ini. Sebagian besar pelaporan SPT itu dilakukan melalui Coretax sebanyak 6,68 juta. Sedangkan Coretax Form 5.216 SPT.

Adapun wajib pajak orang pribadi karyawan masih mendominasi pelaporan SPT. Jumlahnya mencapai 5,94 juta. Angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi non karyawan yang hanya 595.835 SPT.

Sementara itu wajib pajak badan masih di kisaran 141.055 untuk dalam negeri. Sementara itu wajib pajak asing di kisaran 116. Otoritas pajak juga mencatat adanya laporan SPT yang berbeda tahun buku sebanyak 1.194. Semuanya wajib pajak badan baik asing maupun domestik.

Selain pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga mencatat sebanyak 15,61 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi Coretax. Sama dengan SPT, WP orang pribadi mendominasi aktivasi akun di sistem inti perpajakan dengan jumlah sebesar 14,59 juta. Sebaliknya WP Badan tercatat sebanyak 931.532, WP Instansi Pemerintah 90.124 dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

Strategi DJP

Adapun,  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) optimistis sebanyak 8,5 juta surat pemberitahuan alias SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sebelum libur Idulfitri.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan tambahan sekitar 2,5 juta SPT sampai dengan 18 Maret 2026 mendatang bisa terwujud apabila rata-rata pelaporan setiap harinya yakni 250.000 SPT bisa dipertahankan.

“Katakan 10 hari x 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 [juta] gitu ya,” terangnya pada taklimat media di kantor DJP, Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).

Untuk bisa mencapai prediksi itu, Bimo memastikan pihaknya akan proaktif alias ‘jemput bola’ dan tidak mengandalkan sukarela WP. DJP disebut akan membuka kantor layanan sampai dengan hari Sabtu dan Minggu selama sekitar dua pekan ke depan sebelum Lebaran.

Di sisi lain, otoritas pajak turut meluncurkan dua metode baru pelaporan SPT yang kini melalui sistem inti administrasi perpajakan yakni Coretax. Dua metode baru itu yakni Coretax Form dan melalui M-Pajak atau Coretax Mobile.

Penggunaan Coretax Form bisa dimanfaatkan dengan mengunduh formulir yang bisa diisi offline oleh WP. Kemudian, pengisiannya bisa dilakukan secara offline sebelum nantinya membutuhkan akses internet untuk mengunggah ke sistem Coretax. Namun, fitur ini hanya bisa digunakan untuk WP dengan SPT nihil.

“Pada saat peak hours ketika sistem sedang di-hit misalnya tadi [diakses oleh] 350.000 sekian wajib pajak, [atau] apabila di daerah-daerah yang mungkin penetrasi internetnya masih kurang baik, itu bisa dilakukan secara manual offline dulu. Setelah lengkap, baru bisa di-submit-kan secara online,” terang Bimo.

Coretax Mobile

Adapun untuk Coretax Mobile, Bimo menargetkan aplikasi anyar dari DJP itu bisa mulai tersedia baik di sistem operasi Android maupun iOS (iPhone) dalam dua minggu ke depan.

“Dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan bisa diakses dari berbagai perangkat,” pungkas eselon I Kemenkeu lulusan Taruna Nusantara itu.

Secara terperinci, total 6.002.570 SPT yang sudah masuk ke DJP itu mencakup pelaporan tahun buku Januari-Desember 2025 dengan didominasi oleh 5.872.158 SPT dari WP OP. Kemudian, SPT PPh badan berdenominasi rupiah sebanyak 129.231 SPT dan berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) 113 SPT.

Sementara itu, untuk pelaporan beda tahun buku meliputi SPT dari wajib pajak (WP) badan 1.047 SPT berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS. Di sisi lain, sebanyak 15.268.493 WP sudah mengaktivasi akun Coretax.