Purbaya Mau Deadline Lapor SPT Pribadi Diperpanjang Sampai April

25 March 2026

Anisa Indraini – detikFinance

Rabu, 25 Mar 2026

Detik –

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang. Dari harusnya 31 Maret 2026, diperpanjang menjadi 30 April 2026.

“Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Dihubungi terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi. Keputusan akan diambil setelah evaluasi dilakukan menjelang akhir Maret 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Inge menambahkan bahwa yang disiapkan pihaknya adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026.

“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” jelas Inge.

 (aid/fdl)