Respons Pedagang Online soal Bakal Dipungut Pajak oleh Negara

09 April 2026

CNN Indonesia

Kamis, 09 Apr 2026

CNN Indonesia —

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memungut pajak dari pedagang online di lokapasar (marketplace) pada kuartal II 2026. Hal ini dilakukan seiring dengan kondisi ekonomi yang dinilai mulai membaik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah lama menyiapkan kebijakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak transaksi daring.

Aturan terkait sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online.

“Sebenarnya, Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4) lalu.

Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Namun, peraturan itu belum kunjung diterapkan. Pada 26 September 2025, Purbaya pernah mengungkap penerapan kebijakan itu ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih.

Purbaya menilai penerapan pajak ini dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline. Ia mengaku menerima keluhan dari pedagang pasar rakyat yang meminta pemerintah menertibkan perdagangan online agar bisa bersaing.

Lantas, bagaimana respons dari pedagang yang menjual produknya melalui marketplace?

Kartika, seorang pedagang makanan di marketplace, tidak menyetujui penerapan kebijakan tersebut karena berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap berkembang.

Ia menilai beberapa pelaku usaha belum tentu memiliki kestabilan keuangan yang kuat meski telah mempunyai omzet Rp500 juta ke atas dalam setahun.

“Sebagian besar UMKM online masih menghadapi berbagai tantangan, seperti biaya produksi yang terus meningkat, persaingan pasar yang ketat, serta kebutuhan untuk terus berinovasi agar tetap bertahan. Dengan adanya tambahan beban pajak pada batas omzet tersebut, dikhawatirkan justru akan menghambat pertumbuhan usaha dan menurunkan semangat para pelaku UMKM,” ujar Kartika saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).

Selain itu, menurutnya, omzet tidak selalu mencerminkan keuntungan bersih yang diperoleh. Hal tersebut karena banyak pelaku UMKM yang memiliki omzet besar, tetapi margin keuntungan yang kecil akibat tingginya biaya operasional.

Karenanya, ia meminta pemerintah untuk dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan melihat kondisi riil pelaku usaha di lapangan.

“Oleh karena itu, penetapan pajak sebaiknya mempertimbangkan aspek keuntungan (bersih), bukan hanya omzet semata. Kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM di lapangan, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang sebelum dikenakan beban pajak tambahan,” terangnya.

Sejalan, seorang penjual merchandise K-Pop yang tidak berkenan disebutkan namanya juga tidak menyetujui kebijakan tersebut. Menurutnya, meski yang dikenakan adalah pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta ke atas, efek domino tetap akan ada.

“Meskipun cuman buat yang omset nya (Rp)500 jt ke atas, please percayalah kalau ini bakal jadi efek domino, alias nanti bahan baku dan lain-lainnya ikutan naik,” ungkapnya.