Waketum Komisi XI DPRI RI Desak DJP Buka Data Penghasilan Wajib Pajak, Ini Tujuannya!
15 June 2026
Senin, 15 Juni 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyajikan data klaster penghasilan masyarakat Indonesia untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Menurut Dolfie, hingga saat ini pemerintah belum memiliki pemetaan yang komprehensif mengenai distribusi pendapatan masyarakat.
Padahal, data tersebut penting untuk mengukur efektivitas pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.
“Selama ini kan kita tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia,” kata Dolfie dalam rapat bersama pemerintah, Senin (15/6).
Ia menilai indikator yang selama ini digunakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggambarkan daya beli masyarakat masih terbatas, seperti penjualan sepeda motor dan mobil.
Indikator tersebut dinilai belum cukup untuk menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Dolfie meminta DJP memanfaatkan basis data perpajakan yang dimiliki untuk menyajikan profil penghasilan masyarakat berdasarkan kelompok pendapatan.
Misalnya, jumlah masyarakat yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, Rp 10 juta per bulan, hingga kelompok penghasilan yang lebih tinggi.
Menurutnya, data tersebut akan membantu pemerintah dan DPR dalam mengevaluasi perkembangan kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu.
Dolfie menilai peningkatan kesejahteraan seharusnya dapat diukur dari bertambahnya jumlah masyarakat yang naik ke kelompok penghasilan yang lebih tinggi.
Ia juga meminta agar data tersebut disiapkan DJP sebagai bahan pendukung dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Semakin banyak yang membayar pajak penghasilan di atas angka sebelumnya, tentu kita menilai bahwa ini peningkatan (kesejahteraan),” katanya.