Kata Menkeu Purbaya soal DJP yang Intip Rekening Wajib Pajak

22 July 2026

Menkeu Purbaya menyatakan akses DJP ke rekening wajib pajak adalah praktik lazim dan bukan kebijakan baru. Sistem Coretax mempermudah pemantauan pajak.

Bisnis.com

Rabu, 22 Juli 2026

 

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak.

Purbaya menilai akses terhadap informasi keuangan wajib pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru. Karena itu, ia meminta masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk tidak merasa khawatir.

”Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax membuat DJP tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening secara manual. Sistem tersebut dinilai mampu merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.

Melalui Coretax, transaksi pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara lebih otomatis. Dengan demikian, ruang untuk menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan menjadi semakin terbatas.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan tersebut, permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, atau daftar prioritas ekstensifikasi.

Menanggapi penerbitan SE tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan untuk memperluas kewenangan DJP.

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.

Ia menegaskan bahwa tidak ada substansi baru yang diatur dalam surat edaran tersebut. DJP hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar pelaksanaannya menjadi lebih efisien.

“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.

Bimo menambahkan bahwa sektor perbankan telah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.