NAVIGASI PERPAJAKAN : Sanksi untuk Bendahara Tak Patuh
24 June 2019
Bisnis Indonesia Senin, 24/06/2019 02:00 WIB
Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan dan pemungutan pajak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuasa bendahara umum daerah (BUD) harus menyampaikan daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) serta informasi pada data tabel sistem informasi keuangan daerah (SKID) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan maksimal tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir.
Artinya, jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini adalah menteri keuangan bisa melakukan penundaan pencairan dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi umum (DAU) pada periode bulan atau tahap berikutnya.
Jika merujuk kepada ketentuan itu, maksimal penundaan sebesar 50% dari nilai DBH atau DAU. Namun demikian, ketentuan itu tak berlaku apabila kuasa bendahara umum daerah (BUD) telah menyampaikan DTH dan RTH.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertimbangan beleid ini mengatakan bahwa implementasi PMK No.85/2019 ditujukan untuk mendorong kepatuhan atas pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak dari belanja yang bersumber APBN.
“ penyampaian Daftar Transaksi Harian dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah serta penyesuaian terhadap perubahan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik,” tulis Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Minggu (23/6).
Selain poin mengenai penundaan penyaluran DBH dan DAU, pemerintah juga mengubah sejumlah ketentuan lainnya misalnya ketentuan dalam Pasal 4 yang berisi tentang pemotongan dan pemungutan pajak, diubah dari ketentuan sebelumnya yakni PMK No.64/2013.
Seperti diketahui, dalam PMK No.64/2013 pemerintah hanya menyebutkan mengenai kewajiban bendahara negara untuk memotong dan memungut pajak dari belanja daerah. Namun dalam beleid yang baru, ketentuannya ditambah lebih terperinci yakni, penyetoran pajak dari belanja daerah tersebut harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali untuk belanja pegawai.
Selain itu, pada pasal berikutnya, otoritas fiskal juga menegaskan bahwa penyetoran pajak dari belanja daerah tersebut dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos dengan mekanisme penyampaian secara elektronik dengan mencantumkan kode billing.
Adapun untuk mendapatkan kode billing bendahara pengeluaran daerah bisa melakukan perekaman data pemotongan atau pemungutan pajak pada sistem billing Ditjen Pajak atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan.
Sementara itu, baik untuk pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran perlu melakukan perekaman data pemotongan atau pemungutan pajak pada sistem billing Ditjen Pajak atas pembayaran dengan mekanisme langsung.